Minggu, Oktober 6, 2024
No menu items!

Pemerintah Daerah Dituntut Keluarkan Rencana Strategis, Terkait Tenaga Honorer

Must Read
Nasib pegawai honorer di Pemerintahan semakin di ujung tanduk. Sebagai tindak lanjut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.

Menindaklanjuti keputusan Kemenpan RB terkait tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada Tahun 2023 bahwa Peraturan tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK.

Kemenpan RB pun mengimbau kepada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

BACA JUGA  5 Golongan Sumando di Minangkabau Menurut Kedudukan dan Perilaku

Maka dari itu, Kemenpan RB pun mengimbau kepada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pemetaan pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Berdasarkan SE tersebut, setiap PPK diimbau agar segera melakukan pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN bagi yang telah memenuhi persyaratan agar dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Adapun syarat tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK berdasarkan pada Surat Edaran tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan syarat tersebut maka tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pusat maupun daerah akan memiliki peluang atau kesempatan besar menjadi ASN.

BACA JUGA  Hendri Septa Resmi Lantik Alvino Martha Sebagai Dirut PSM

Kebijakan ini harus dipahami sebagai sebuah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera. Tentu saja sebagai sebuah upaya untuk mengawal misi pelaksanaan reformasi birokrasi Indonesia untuk mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang prima.

Jangan sampai penghapusan honorer menimbulkan berbagai polemik baru, seperti bertambahnya statistik pengangguran yang berdampak pada persoalan sosial masyarakat hingga macetnya administrasi pemerintahan.

BACA JUGA  1 Polisi Terluka Akibat Terkena Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo

Iklan

Latest News

Program Pendidikan Muatan Lokal, Hendri Septa: Membangun Karakter Anak Minangkabau

Padang, Radar Berita Indonesia | H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah Calon Walikota Petahana Kota Padang menyatakan...

Artikel Lain Yang Anda Suka