Hukuman Mati Mengintai WN Arab Saudi yang Tega Siram Istri dengan Air Keras Hingga Tewas

0
340
Kabar terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengenai kasus penyiraman air keras oleh warga negara asing (WNA) terhadap wanita asal Cianjur.
Radar BI | Kabar terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengenai kasus penyiraman air keras oleh warga negara asing (WNA) terhadap wanita asal Cianjur, akan segera dlimpahkan ke pengadilan negeri (PN Cianjur) dengan tersangka Abdul Latif yang berkewarganegaraan Arab Saudi.

Abdul Latif yang bernegarakewarganegaraan Arab Saudi setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus pembunuhan terhadap Sarah (berusia 21 tahun) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur siap di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Untuk selanjutnya akan disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Cianjur. Hal ini diutarakan oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan Kejari Cianjur Santoso, pada hari Selasa (15/2/2022).

BACA JUGA  Polda Kalbar Grebek Pinjaman Online Ilegal di Pontianak
BACA JUGA  Ganjar dan Masyarakat Papua Sepakat Bangun Kemudahan Akses Pendidikan hingga Lapangan Kerja

“Bahwa pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Cianjur untuk dilakukan proses persidangan. Tersangka Abdul Latif warga negara Arab Saudi dapat diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Agus Setiawan menjelaskan penanganan kasus hingga P 21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) berjalan selama dua bulan. Selama waktu itu tersangka mendapat pendampingan dari kuasa hukum dari kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.

BACA JUGA  Jokowi Terima Keluhan Masyarakat Soal Polri 29,7 Persen Persepsi Karena Pungli
BACA JUGA  Mendeteksi Penyakit Jantung Melalui Kondisi Jari: Langkah Sederhana untuk Antisipasi

Pelimpahan perkara tahap dua atau penyerahan alat bukti dan tersangka akan dilakukan pada pekan depan. Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, ujarnya.

Ancaman hukumannya memang berat karena tersangka sudah merencanakannya, bahkan tersangka sudah membeli air keras dua bulan sebelumnya melalui aplikasi online, pungkasnya AKP Agus.

BACA JUGA  Jokowi Bakal Temu Presiden RRC Xi Jinping, Perpanjang Kerja Sama Jalur Sutra Modern
BACA JUGA  Soal Info Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara ke Publik

Sebelumnya kasus kematian akibat penyiraman air keras itu diungkap oleh Kapolres Cianjur AKBP. Doni Hermawan saat konferensi pers didepan lobby Mapolres Cianjur pada hari Selasa yang lalu (7/12/2021).

AKBP Doni menjelaskan peristiwa yang terjadi terhadap Sarah (berusia 21 tahun) yang disiram air keras oleh suaminya sendiri Abdul Latif (berusia 48 tahun) warga negara Asing yang tinggal di kediaman korban di Kp. munjul RT 02/07 Desa Sukamaju, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur yang mengakibatkan Sarah istrinya meninggal dunia.(Aj/Dp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini