BerandaPERISTIWAPedagang Pempek Tikam 2 Preman di Pasar Angso Duo, 1 Orang Tewas

Pedagang Pempek Tikam 2 Preman di Pasar Angso Duo, 1 Orang Tewas

spot_img
Radar Berita Indonesia – Gutomo (33), pedagang pempek di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, nekat menusuk dua orang, menyebabkan satu di antaranya tewas. Aksi ini dipicu oleh emosi dan upaya membela diri setelah dirinya dipukul dengan batu oleh korban.

Kapolresta Jambi, Kombes. Pol. Boy Siregar, menjelaskan bahwa insiden pedagang pempek bermula saat Gutomo berpapasan dengan korban A dan istrinya di pintu masuk pasar. Cekcok pun terjadi.

“Terjadi saling maki. Istri korban sempat melerai, lalu korban membawa istrinya pulang,” ujar Boy Siregar saat jumpa pers, pada Sabtu 3 Mei 2025.

BACA JUGA  Surat Wali Kota Terbit, Padang Resmi Tuan Rumah Porprov 2026

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Merasa tidak puas, korban kembali ke pasar bersama seorang temannya untuk mencari pedagang pempek bernama Gutomo. Setelah keduanya bertemu, pertengkaran kembali terjadi. Korban lalu memukul Gutomo menggunakan batu bata.

“Setelah bertemu, terjadi adu mulut. Karena emosi, korban memukul kepala pelaku dengan batu bata,” jelas Kombes Pol Boy Siregar.

Serangan itu memicu reaksi balasan. Dalam kondisi emosi dan merasa terancam, Gutomo mengambil pisau dari dalam tasnya dan menusuk kedua korban.

BACA JUGA  Polda Sumut Dirikan 41 Gerai Vaksin Presisi Gratis Untuk Masyarakat

“Korban mengalami beberapa luka tusuk dua di perut, satu sayatan di dada, dan satu di paha. Ia kehilangan banyak darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong,” terang Boy.

Setelah kejadian, Gutomo melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan dekat rumahnya di kawasan Mayang. Namun, keesokan harinya ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Pelaku menyerahkan diri. Setelah melakukan aksinya, dia sempat bersembunyi di kebun-kebun dekat rumahnya,” tambah Kapolresta.

BACA JUGA  Implementasikan Kesepakatan Kerja Sama, Dirpamobvit Banten Kombes Pol Edy Sumardi Kunjungi PT. Cemindo Gemilang

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa aksi Gutomo merupakan respons atas kekerasan fisik yang lebih dulu dilakukan oleh korban. Meski demikian, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 315 Ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read