BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHRakyat Tertindas, Hukum Harus Berpihak: Suara dari Pinggiran Kekuasaan

Rakyat Tertindas, Hukum Harus Berpihak: Suara dari Pinggiran Kekuasaan

Radar Berita Indonesia – Di negeri ini, hukum tidak buta. Ia hanya berpaling dari yang miskin, pada suatu malam yang dingin di kaki Gunung Kendeng, seorang ibu petani berdiri tegak di hadapan alat berat yang hendak menggusur sawahnya.

Di pundaknya tergantung kain lusuh berisi dokumen legal, surat tanah adat, dan secarik harapan akan keadilan. Tapi yang datang bukanlah pembela hak, melainkan aparat bersenjata lengkap dengan dalih “menegakkan hukum.”

Rakyat Tertindas, Hukum Harus Berpihak: Suara dari Pinggiran Kekuasaan

Begitulah wajah hukum di negeri ini ketika menyapa rakyat kecil: tegas terhadap yang lemah, lunak terhadap yang berkuasa.

Ketika Hukum Menjadi Alat Kekuasaan

Konstitusi kita menjanjikan keadilan sosial. Tapi realitasnya, hukum kerap digunakan sebagai alat kekuasaan untuk mempertahankan dominasi politik dan ekonomi.

Kasus demi kasus menunjukkan bahwa yang beruang lebih mudah mendapatkan keadilan, sementara yang tertindas harus membayar dengan air mata, darah, atau hidupnya.

Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, buruh, masyarakat adat, hingga korban kekerasan aparat hanyalah sebagian kecil dari gunung es ketimpangan hukum di Indonesia. Di balik jargon “supremasi hukum”, terdapat sistem yang membungkam suara-suara dari pinggiran kekuasaan.

Suara dari Pinggiran

“Suara kami bukan teriakan, ini jeritan,” kata Rudi, seorang buruh tani di Sumatera Barat yang digugat oleh perusahaan sawit karena menolak melepaskan tanah garapan warisan leluhurnya.

Bersama puluhan petani lain, ia mendirikan tenda perjuangan di pinggir jalan, menolak dikalahkan oleh surat keputusan yang diteken tanpa mendengar suara mereka.

Di Papua, warga kampung dihantui ketakutan setelah aparat melakukan operasi militer atas nama keamanan negara.

Di Jakarta, perempuan-perempuan miskin kota harus menanti keadilan bertahun-tahun usai menjadi korban penggusuran paksa. Mereka semua adalah saksi bisu bahwa hukum seringkali tak hadir di tempat yang paling membutuhkannya.

Membalik Arah Hukum

Hukum seharusnya menjadi benteng terakhir rakyat, bukan tameng para elite. Ketika lembaga peradilan kehilangan integritas, ketika kepolisian menjadi alat represi, dan ketika para pengacara sibuk melayani korporasi, maka yang tersisa hanyalah harapan rakyat akan perubahan dari bawah.

Namun, perubahan itu sedang tumbuh. Di jalanan, ruang sidang rakyat mulai digelar. Di kampus, mahasiswa menyuarakan ketimpangan hukum. Di desa, warga belajar hukum agar tidak dibungkam oleh “legalitas” yang dibuat tanpa mereka.

Hukum Harus Berpihak

Hukum yang adil bukanlah hukum yang netral. Dalam masyarakat yang timpang, hukum harus berpihak pada mereka yang lemah, yang tertindas, yang terpinggirkan. Karena berpihak bukan berarti melanggar hukum; berpihak adalah menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

Sebagaimana yang dikatakan Satjipto Rahardjo, “Hukum yang baik bukanlah hukum yang hanya tertulis rapi dalam undang-undang, melainkan hukum yang hidup di tengah masyarakat dan berpihak pada kemanusiaan.”

Di tengah kerapuhan demokrasi dan ketidakpastian hukum, suara dari pinggiran kekuasaan terus menggema: “Kami bukan kriminal. Kami hanya ingin hidup.”

Penulis: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read