Radar Berita Indonesia – Ketua Tim Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Nemia Kulamega Abugau, SE, meminta Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya bersikap transparan, terbuka, dan kooperatif terkait data penerima serta mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.
Permintaan tersebut disampaikan Nemia dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026), menyusul penyaluran bansos tahap pertama tahun 2026 yang disebut dilakukan tanpa melibatkan tenaga pendamping PKH.
Ia juga menyoroti dugaan tertutupnya akses data penerima manfaat yang selama ini menjadi dasar kerja para pendamping di lapangan.
Menurut Nemia, keterlibatan tenaga pendamping PKH sangat penting agar proses penyaluran bantuan bansos berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan hak masyarakat kecil benar-benar terlindungi.
Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial RI, para pendamping wajib mengetahui data lengkap penerima manfaat mulai dari nama, alamat, hingga jenis bantuan bansos yang diterima.
“Dalam hal data dan penyaluran bansos harus ada keterbukaan, koordinasi, serta kerja sama yang baik dengan kami sebagai pendamping. Tanpa data, bagaimana kami bisa bekerja? Data adalah dasar kami melayani masyarakat. Kalau kami tidak dilibatkan, bagaimana kami memastikan hak rakyat benar-benar sampai?” ujar Nemia.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur Kementerian Sosial, pendamping PKH memiliki tugas melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat, memberikan edukasi kepada keluarga penerima, serta mengawasi proses penyaluran bantuan agar berjalan sesuai ketentuan.
Pendamping, kata dia, bukan penyalur dana, melainkan pengawas dan pendamping sosial di tengah masyarakat.
Namun, pada penyaluran tahap pertama tahun 2026 yang berlangsung pada Maret lalu, pihaknya mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Penyaluran tahap satu kemarin kami tidak dilibatkan. Kami hanya mendengar informasi dari luar. Padahal aturan sudah jelas bahwa pendamping harus terlibat dalam pengawasan dan pendampingan,” katanya dikutip dari suarapapua.com
Nemia juga mengaku kecewa karena akses terhadap data penerima manfaat disebut semakin tertutup. Bahkan, ia menduga ada upaya pembatasan terhadap aktivitas pendamping PKH setelah dirinya mulai menyuarakan persoalan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan data sangat penting karena menyangkut pengawasan terhadap aliran dana bantuan sosial (Bansos) yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan diperuntukkan bagi masyarakat rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah, serta balita.
“Kami menerima banyak laporan bahwa setelah bansos cair dan masuk ke daerah, ada dugaan pemotongan di tengah jalan. Bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru berkurang. Sementara kami yang bertugas mengawasi malah tidak diberi ruang untuk memeriksa,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi geografis Intan Jaya yang sulit dijangkau dan minim akses perbankan menjadi salah satu kendala utama dalam proses penyaluran bantuan.
Hingga kini, layanan perbankan resmi disebut belum menjangkau sebagian besar distrik terpencil di wilayah tersebut.
Akibatnya, penyaluran bantuan bansos masih banyak dilakukan secara konvensional dari tangan ke tangan, yang menurutnya rentan menimbulkan penyimpangan.
“Secara aturan penyaluran harus melalui rekening dengan identitas penerima yang jelas. Tetapi di Intan Jaya akses bank sangat terbatas. Kondisi ini membuat penyaluran tetap dilakukan secara manual dan membuka peluang terjadinya penyimpangan,” jelasnya.
Selain persoalan sistem penyaluran, Nemia juga menyoroti minimnya jumlah tenaga pendamping PKH di Kabupaten Intan Jaya. Dari total delapan distrik dengan lebih dari 6.000 kepala keluarga penerima manfaat, saat ini hanya terdapat dua orang pendamping PKH yang bertugas.
Ia mengaku telah beberapa kali mengusulkan penambahan tenaga pendamping maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), namun hingga kini belum mendapat persetujuan.
“Kami hanya dua orang mengurus ribuan penerima manfaat di delapan distrik. Kami sudah berulang kali meminta penambahan pendamping, tetapi selalu ditolak,” ujarnya.
Nemia menegaskan, tugas pendamping PKH tidak hanya memastikan bantuan diterima masyarakat, tetapi juga melakukan edukasi, sosialisasi, hingga pendampingan pengelolaan ekonomi keluarga penerima manfaat agar program pemerintah benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyayangkan belum adanya respons serius dari aparat pengawas maupun penegak hukum terkait persoalan tersebut, meski laporan disebut telah beberapa kali disampaikan ke Kementerian Sosial RI.
“Saya hanya ingin hak masyarakat sampai secara utuh. Saya putri asli daerah ini dan saya ingin rakyat saya benar-benar merasakan manfaat bantuan dari negara,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Nemia kembali meminta Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya membuka akses data by name by address (BNBA) yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta melibatkan tenaga pendamping PKH dalam seluruh tahapan penyaluran bantuan sosial.
Menurutnya, tanpa transparansi dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pendamping sosial, pelaksanaan program perlindungan sosial bagi masyarakat Intan Jaya tidak akan berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Kami bukan musuh pemerintah. Kami adalah pelayan masyarakat. Jangan sampai langkah kami dihentikan, karena yang dirugikan nantinya adalah masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bantuan itu untuk bertahan hidup,” tutup Abugau.


