Radar Berita Indonesia – Dugaan pergeseran anggaran sebesar Rp 21 miliar dalam APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2025 kini menjadi sorotan serius.
Panitia Khusus (Pansus) APBD Talaud 2025 mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Kaban Keuangan) untuk menghentikan seluruh proses pencairan anggaran hingga kepastian hukum diperoleh.
Instruksi ini dikeluarkan setelah Pansus APBD Talaud 2025 menemukan adanya indikasi pergeseran anggaran tanpa dasar hukum yang jelas, yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Siapa pun yang terlibat dalam pergeseran anggaran ini harus bertanggung jawab, bukan hanya kepada masyarakat Talaud, tetapi juga di hadapan hukum,” tegas Muhamad Sarifudin Kofia, SH, anggota Pansus APBD Talaud 2025.

Pansus menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah tidak boleh dilanggar.
Oleh karena itu, keputusan penghentian pencairan dianggap sebagai langkah preventif agar tidak ada pihak yang dirugikan sebelum audit dan klarifikasi resmi dilakukan.
“Kami ingin agar semua proses berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada dana rakyat yang dialihkan tanpa dasar hukum yang sah,” tambah Kofia.
Pansus berkomitmen akan melanjutkan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyimpangan ini.

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, kasus ini diprediksi akan menjadi ujian besar bagi integritas tata kelola keuangan daerah Talaud di tahun anggaran 2025.



https://shorturl.fm/X33ox
https://shorturl.fm/806gr
https://shorturl.fm/e2IY8