BerandaDPRD KOTAAnggaran Rp21 Miliar Diduga Menyimpang, DPRD Sulut Bongkar Pelanggaran Efisiensi di Sekretariat...

Anggaran Rp21 Miliar Diduga Menyimpang, DPRD Sulut Bongkar Pelanggaran Efisiensi di Sekretariat Daerah

Radar Berita Indonesia – Kasus dugaan penyimpangan dan pergeseran anggaran senilai Rp21 miliar di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara terus menjadi sorotan publik.

Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut mengungkap adanya indikasi kuat bahwa kebijakan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Kebijakan efisiensi tersebut telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang wajib diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya ketidaksesuaian realisasi anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Wakil Ketua Pansus DPRD Sulut, Muhamad Sarifudin Kofia, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan anggaran tersebut ke Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk diproses secara hukum.

“Kami akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika ada oknum yang terbukti menyimpang, maka harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kofia kepada Radar Berita Indonesia, Kamis (6/11/2025).

Langkah tegas DPRD ini mendapat dukungan penuh dari Lembaga Lp.KPK Komda Sulut, Komnas, serta Jurnalis Rhadar Berita Indonesia Sulut bersama Pusat.

Ketiganya menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mengawasi setiap tahapan penyelidikan di tingkat aparat penegak hukum (APH).

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai selesai, dari daerah hingga pusat. Tidak boleh ada pelanggaran hukum yang dibiarkan. Uang negara adalah hak rakyat, dan setiap rupiah harus digunakan untuk kepentingan publik,” demikian pernyataan resmi bersama Lp.KPK Komda Sulut dan Rhadar Berita Indonesia.

Selain lembaga pengawas dan jurnalis, masyarakat juga mulai aktif mengawasi jalannya proses hukum.

Mereka menilai pengawasan publik penting agar penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari tekanan politik.

“Kasus ini adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Kami akan terus memantau, melaporkan, dan menuntut keadilan agar hukum benar-benar ditegakkan sesuai amanat UUD dan Undang-Undang Tipikor,” tegas salah satu perwakilan masyarakat pemerhati anggaran.

Sinergi antara DPRD, jurnalis, lembaga antikorupsi, dan masyarakat diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat gerakan antikorupsi di Sulawesi Utara.

Kasus dugaan penyimpangan Rp21 miliar ini diharapkan menjadi cermin perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Google News

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read