BerandaKRIMINALOverstay 4,5 Tahun, Lima WN Nigeria Akhirnya Masuk Penjara

Overstay 4,5 Tahun, Lima WN Nigeria Akhirnya Masuk Penjara

spot_img
Radar Berita Indonesia – Total lima warga negara Nigeria dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan atas pelanggaran keimigrasian. Mereka terbukti overstay di Indonesia hingga lebih dari 4,5 tahun, tanpa memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Kasus ini terungkap dari Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang pada 4 Oktober 2025.

Operasi tersebut merupakan kegiatan serentak di bawah kendali Direktorat Jenderal Imigrasi.

Petugas menangkap lima pria warga negara Nigeria di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka masing-masing berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI.

BACA JUGA  Perjalanan Karier Hendri Septa dari Anggota DPRD Hingga Jadi Wali Kota Padang

“Kelima warga negara Nigeria tersebut merupakan hasil dari giat Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak pada 4 Oktober 2025 dengan kendali pusat di Direktorat Jenderal Imigrasi,” tulis keterangan resmi Kantor Imigrasi Tangerang, Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya diketahui telah menetap secara ilegal di Indonesia antara 1,9 hingga 4,5 tahun. Data perlintasan menunjukkan:

NC masuk ke Indonesia pada 13 April 2019, dengan paspor kedaluwarsa sejak 11 Februari 2024 dan izin tinggal berakhir pada 12 Mei 2019.

BACA JUGA  Kapolri: Saya Tidak Habis Pikir Jika Kapolda dan Kapolres Tidak Mau Baca WhatsApp Masyarakat

KSN masuk pada 5 Agustus 2019. Izin tinggalnya habis pada 3 September 2019, dan ia terbukti overstay selama 2.250 hari.

AU datang pada 26 Agustus 2019, overstay selama 650 hari, dengan paspor dan izin tinggal terbatas yang telah kadaluwarsa sejak Januari 2024.

NWC masuk pada 4 Agustus 2016. Izin tinggalnya habis September 2016, dan ia overstay hingga 3.350 hari (sekitar 4,5 tahun).

BACA JUGA  Bunuh 2 Wanita Cantik di Lokasi Terpisah, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap

AAI masuk pada 6 November 2018, izin tinggalnya berakhir 4 Januari 2019, serta paspornya kedaluwarsa 8 Mei 2022.

Kantor Imigrasi menyimpulkan bahwa seluruhnya tidak lagi memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, sehingga keberadaan mereka di wilayah Indonesia dinyatakan ilegal.

“Kelima warga negara Nigeria berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI saat ini tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa/izin tinggal yang sah dan masih berlaku sehingga keberadaan mereka di Indonesia adalah ilegal,” tegas pihak Imigrasi.

BACA JUGA  Zulhas Apresiasi Peran Kapolri dalam Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga asing yang menyepelekan aturan keimigrasian di Indonesia.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian, tanpa pandang bulu.

Google News

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read