Radar Berita Indonesia – Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil dinyatakan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, selama prosesnya mengikuti mekanisme aparatur sipil negara (ASN) dan tidak berkaitan dengan jabatan politik.
Penegasan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Muhamad Rullyandi, dalam video penjelasan yang diunggah akun Instagram resmi Polri, @divisihumaspolri, pada Jumat (12/11/2025).
Rullyandi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak membatasi anggota Polri untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.
Penempatan tersebut sah sepanjang melalui mekanisme penyetaraan jabatan, koordinasi antarinstansi, dan mengikuti sistem manajemen ASN.
“UU ini tidak memberikan larangan eksplisit terhadap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, kecuali pada jabatan yang pengisiannya dilakukan melalui proses politik,” ujarnya.
Menurut Rullyandi, pembatasan berlaku untuk jabatan politik seperti anggota DPR, DPRD, kepala daerah, dan menteri.
Untuk posisi-posisi ini, anggota Polri yang ingin mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dari dinas aktif, karena terdapat unsur politik dalam proses pengangkatannya.
Di luar jabatan politik tersebut, Rullyandi menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke jabatan aparatur sipil negara sepenuhnya diperbolehkan selama mengikuti mekanisme yang ditetapkan Kementerian PAN-RB dan tidak menimbulkan benturan kewenangan.
“Mekanisme penyetaraan jabatan memastikan bahwa penempatan anggota Polri tetap berada dalam koridor sistem manajemen ASN dan tidak menimbulkan konflik kewenangan,” tegasnya.
Rullyandi menambahkan bahwa tidak ada isu hukum terkait penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga negara selama jabatan tersebut berada dalam lingkup ASN dan bukan jabatan politik.
“Praktik penugasan Polri di luar struktur kepolisian tetap sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


