BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHDugaan Korupsi APBD Talaud 2025: Wakil Ketua Pansus DPRD Laporkan Pergeseran Rp...

Dugaan Korupsi APBD Talaud 2025: Wakil Ketua Pansus DPRD Laporkan Pergeseran Rp 21 Miliar ke Polda Sulut

Radar Berita Indonesia – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Muhamad Sarifudin Kofia, S.Sos., SH, secara resmi melaporkan dugaan kuat penyimpangan pergeseran APBD Talaud Tahun Anggaran 2025 ke Polda Sulawesi Utara.

Laporan tersebut menyoroti adanya pergeseran anggaran APBD sebesar Rp 21 miliar yang diduga dilakukan tanpa payung hukum tanpa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sehingga dinilai melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kofia menjelaskan, temuan-temuan pergeseran anggaran APBD ini muncul setelah Pansus DPRD Talaud melakukan pendalaman terhadap dokumen pergeseran anggaran dan realisasi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami menemukan banyak kejanggalan pergeseran anggaran APBD, mulai dari pembayaran hutang yang tidak tercantum sebagai hutang daerah, sampai rekayasa efisiensi anggaran APBD yang tidak wajar. Karena itu, kami merasa wajib melaporkan secara resmi ke Polda Sulut,” tegas Muhamad Sarifudin Kofia.

Dugaan Pelanggaran Berat Mekanisme Keuangan Daerah

Dalam laporan ke Polda Sulut, setidaknya terdapat tiga poin krusial yang disorot Pansus DPRD Talaud:

1. Pembayaran Hutang Rp 3,2 Miliar yang Tidak Masuk Daftar Hutang Daerah

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) disebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp 3,2 miliar kepada pihak tertentu, meski:

  • Hutang tersebut belum tercantum dalam daftar hutang daerah,
  • Belum direviu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
  • Tidak ada perintah BPK untuk dilakukan pembayaran,
  • Pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Kondisi ini diduga memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait:
  • Penyalahgunaan kewenangan,
  • Perbuatan melawan hukum,

Tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

2. Dugaan Manipulasi Efisiensi Anggaran di Sekretariat Daerah

Temuan lain terjadi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Talaud. Di atas kertas, Setda melakukan efisiensi sebesar Rp 5,2 miliar.

Namun pada saat pergeseran, justru dialokasikan kembali Rp 4,2 miliar ke pos anggaran yang sama.

Yang dinilai janggal oleh Pansus:

  • Tidak ada pemangkasan perjalanan dinas di Setda,

Sementara itu, SKPD lain termasuk DPRD Talaud justru dipangkas perjalanan dinasnya hingga 50 persen.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya rekayasa efisiensi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

3. Dinas PUPR Serap Dana Terbesar: Rp 11 Miliar Tanpa Perkada

Dari total pergeseran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disebut sebagai penerima alokasi terbesar, yakni sekitar Rp 11 miliar.

Banyak pembayaran kepada pihak ketiga yang:

  • Dilakukan tanpa dasar Perkada pergeseran,
  • Tidak didahului mekanisme audit atau reviu yang memadai.

Temuan ini ikut memperkuat laporan Pansus ke Polda Sulut agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan awal terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Pejabat yang Dinilai Harus Dimintai Pertanggungjawaban

Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Polda Sulut, sejumlah pejabat disebut perlu dimintai keterangan dan pertanggungjawaban, antara lain:

  • Pj Bupati Kepulauan Talaud,
  • Sekretaris Daerah (Sekda),
  • Kepala Badan Keuangan,
  • Kepala Bidang Anggaran,
  • Kepala Dinas Dikpora,
  • Kepala Dinas PUPR,
  • Asisten Pemerintahan.

Pansus menilai, rangkaian dugaan pelanggaran itu memenuhi unsur:

  • Perbuatan melawan hukum,
  • Penyalahgunaan kewenangan,
  • Tindakan yang dapat merugikan keuangan negara,
  • Potensi tindak pidana korupsi.

Komitmen Pemberantasan Korupsi: Ikuti Garis Politik Nasional

Sebagai kader Partai Gerindra, Muhamad Sarifudin Kofia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen politik untuk memberantas korupsi di daerah.

Sejalan dengan garis kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama, terutama untuk menjaga integritas daerah yang menjadi kampung halaman Ibu Negara.

Komitmen tersebut juga diperkuat oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., yang menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak akan mentolerir penyimpangan anggaran di daerah mana pun di Sulut.

Pansus DPRD Talaud berharap, laporan resmi ke Polda Sulut ini menjadi pintu masuk penegak hukum untuk:

  • Mengusut tuntas dugaan penyimpangan pergeseran APBD 2025,
  • Menjaga marwah tata kelola keuangan daerah,
  • Dan memberi efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat.

Sumber: Robby Sigar – Perwakilan Jurnalis Sulut.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read