Radar Berita Indonesia – Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap SL, seorang remaja laki-laki berkebutuhan khusus (disabilitas) asal Purwakarta.
Korban yang masih berusia 15 tahun itu dikeroyok warga setelah kedapatan masuk ke rumah penduduk tanpa izin.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkap bahwa empat tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap seorang remaja disabilitas hingga menyebabkan luka berat dan berujung pada kematian.
Aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman warga yang mengira korban sebagai pelaku pencurian.
“Hari ini kami mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja disabilitas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini bermula dari salah sangka warga terhadap korban,” ujar Fiki, Selasa (18/11/2025).
Fiki menjelaskan, anak remaja disabilitas tewas usai mengalami penganiayaan berat oleh empat warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, pada Rabu (5/11/2025).
“Korban terlihat akan memasuki rumah warga. Saat ditanya maksud kedatangannya, korban yang memiliki keterbatasan berbicara tidak mampu menjawab. Situasi memanas ketika warga lain berdatangan,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, polisi menangkap tersangka HW yang pertama kali menyerang dengan memukul kepala korban berkali-kali menggunakan tangan kosong, menendang, hingga menghantamkan batu bata ke kepala korban.
Tersangka EF kemudian ikut memukuli kepala korban, menendang dua kali, serta melepas pakaian korban hingga hanya tersisa celana dalam.
Selanjutnya, tersangka TF dan NK turut melakukan penganiayaan. TF memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara brutal, sementara NK memukul wajah korban berkali-kali dan menendangnya sekali.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban langsung koma dan dirawat intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta selama sepekan. Namun nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal pada Kamis (13/11/2025).
“Para pelaku mengira korban maling, padahal korban adalah anak berkebutuhan khusus yang tidak mampu menjelaskan maksud kedatangannya. Karena itu, terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” tambah Fiki.
Keempat tersangka kini terancam hukuman berat. “Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.


