Radar Berita Indonesia – Isu poligami, nikah siri, dan larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kembali mengemuka seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berbagai informasi yang beredar di ruang publik, khususnya media sosial, kerap menyederhanakan bahkan mencampuradukkan pengaturan hukum pidana dengan hukum perkawinan.
Akibatnya, muncul kekhawatiran berlebihan bahwa negara akan mengkriminalisasi praktik kehidupan privat masyarakat.
Padahal, KUHP Nasional dirumuskan dengan pendekatan yang kontekstual dan berhati-hati, terutama dalam mengatur perbuatan yang bersinggungan dengan ranah keluarga dan moralitas.
Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dan proporsional menjadi penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan arah kebijakan hukum pidana nasional.
Pengaturan Hidup Bersama di Luar Perkawinan
Dalam KUHP Nasional, pengaturan mengenai hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah diatur dalam Pasal 412. Ketentuan ini kerap disalahartikan sebagai bentuk kriminalisasi kehidupan pribadi.
Namun, Pasal 412 bersifat delik aduan, yang berarti penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan sebagaimana diatur dalam ayat (2). Karakter delik aduan tersebut menegaskan bahwa negara tidak secara aktif mencampuri kehidupan privat warga negara.
Pengaturan ini lebih diarahkan untuk melindungi institusi perkawinan, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berpotensi dirugikan, khususnya perempuan dan anak.
Poligami Tidak Dilarang Secara Mutlak
Poligami pada prinsipnya tidak dilarang secara absolut dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih membuka ruang bagi praktik poligami dengan persyaratan ketat, antara lain izin pengadilan dan persetujuan istri atau istri-istri sebelumnya.
Dalam konteks KUHP Nasional, praktik poligami yang dilakukan sesuai ketentuan hukum perkawinan tidak dapat dipidana. Hal ini menunjukkan adanya konsistensi antara hukum pidana dan hukum perkawinan, di mana hukum pidana tidak digunakan untuk menghukum perbuatan yang secara sah dibenarkan oleh hukum perdata.
Nikah Siri dan Konsekuensi Hukumnya
Nikah siri, yang sah menurut hukum agama namun tidak dicatatkan secara administratif, juga tidak secara eksplisit dipidana dalam KUHP NasionalNasional. Artinya, nikah siri tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Meski demikian, negara tetap menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Konsekuensi hukum nikah siri lebih banyak muncul dalam ranah perdata dan administrasi, bukan pidana.
Pendekatan Kehati-hatian dalam Penegakan Hukum
Dalam penerapan KUHP Nasional, peran hakim menjadi krusial. Hakim dituntut untuk menafsirkan norma secara kontekstual dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip hukum pidana modern yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.
Pentingnya Literasi Hukum Masyarakat
Pembaruan hukum pidana harus diiringi dengan peningkatan literasi hukum masyarakat.
Banyak kesalahpahaman yang berkembang bukan karena substansi norma yang keliru, melainkan akibat kurangnya pemahaman terhadap tujuan dan ruang lingkup pengaturan hukum pidana.
Dalam KUHP Nasional, negara tidak bermaksud melakukan intervensi berlebihan terhadap kehidupan privat warga negara. Sebaliknya, pengaturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu, perlindungan institusi keluarga, dan ketertiban sosial.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa poligami dan nikah siri tidak serta-merta dipidana. Fokus utama pengaturan pidana berada pada praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP Nasional, dengan mekanisme penegakan hukum yang terbatas dan berbasis pengaduan.
Artikel ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi MARINews.
Sumber Referensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diundangkan pada 2 Januari 1974.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diundangkan pada 2 Januari 2023.
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
Penulis: Nur Amalia Abbas.
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.



Unlock exclusive affiliate perks—register now!