BerandaINTERNASIONALPakar Hukum UNAND: Serangan AS-Israel ke Iran Tak Sah, Langgar Piagam PBB

Pakar Hukum UNAND: Serangan AS-Israel ke Iran Tak Sah, Langgar Piagam PBB

Radar Berita Indonesia, Padang – Serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran sejak 28 Februari 2026 menuai kritik keras dari kalangan akademisi hukum internasional.

Pakar Hukum Internasional Universitas Andalas yang juga Dekan Fakultas Hukum UNAND, Prof. Dr. Ferdi, SH, MH, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri (self defense) dalam kerangka hukum internasional.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Ferdi di Padang, Minggu (1/3/2026), menanggapi eskalasi ketegangan di kawasan Timur Tengah.

Menurutnya, prinsip dasar yang tertuang dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas melarang penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain, kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas sebagaimana diatur dalam Piagam PBB.

“Dalam hukum internasional, khususnya Piagam PBB, setiap negara dilarang melakukan serangan bersenjata terhadap negara lain. PBB didirikan justru untuk menjaga perdamaian dunia dan mencegah konflik bersenjata,” ujarnya.

Tidak Memenuhi Unsur Pembelaan Diri
Prof. Ferdi menjelaskan bahwa Pasal 51 Piagam PBB memang mengakui hak bela diri suatu negara. Namun, hak tersebut hanya dapat digunakan apabila suatu negara terlebih dahulu menjadi korban serangan bersenjata.

“Pembelaan diri itu dilakukan jika suatu negara diserang lebih dahulu. Bukan menyerang negara lain lalu menyebutnya sebagai pembelaan diri. Karena itu, klaim self defense oleh Amerika Serikat dan Israel merupakan pembalikan logika hukum internasional,” tegasnya.

Dalam konteks serangan terhadap Iran, ia menilai tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk mengkategorikan tindakan tersebut sebagai respons defensif. Sebaliknya, serangan rudal yang dilakukan justru lebih tepat diklasifikasikan sebagai tindakan agresi atau invasi.

“Jika tidak ada serangan bersenjata terlebih dahulu yang dapat dibuktikan secara hukum, maka Pasal 51 tidak dapat dijadikan legitimasi. Penggunaan kekuatan secara sepihak berpotensi melanggar prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara,” jelasnya.

Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan

Lebih lanjut, Prof. Ferdi menegaskan bahwa kedaulatan negara merupakan fondasi utama hukum internasional modern. Piagam PBB sangat mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai melalui diplomasi, mediasi, maupun perundingan.

“Penggunaan kekuatan militer terhadap kedaulatan negara lain jelas bertentangan dengan semangat dan ketentuan Piagam PBB. Penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui mekanisme damai,” katanya.

Ia juga menilai bahwa tindakan militer tanpa mandat dari Dewan Keamanan PBB berpotensi melanggar ketentuan internasional sekaligus memperkeruh situasi keamanan kawasan Timur Tengah.

Efektivitas Dewan Keamanan Dipertanyakan

Terkait kemungkinan respons Dewan Keamanan PBB, Prof. Ferdi menilai efektivitas lembaga tersebut kerap terhambat oleh penggunaan hak veto negara-negara besar.

“Kita sudah lama melihat PBB sering menjadi arena kepentingan politik negara pemilik veto. Keputusan Dewan Keamanan sangat dipengaruhi kalkulasi geopolitik mereka, terutama dalam isu Timur Tengah,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan veto dalam situasi seperti ini dapat melemahkan fungsi PBB sebagai penjaga perdamaian internasional. Bahkan, praktik tersebut dinilai berpotensi mendistorsi tujuan awal pembentukan organisasi tersebut.

“PBB didirikan untuk perdamaian dan kesejahteraan masyarakat internasional. Namun ketika hak veto digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu, maka semangat itu bisa tergerus,” katanya.

Seruan Diplomasi dan Dialog

Prof. Ferdi menegaskan bahwa dalam situasi yang semakin memanas, komunitas internasional harus mendorong penyelesaian melalui jalur diplomasi dan dialog, bukan eskalasi militer.

“Jika hukum internasional diabaikan, stabilitas global akan semakin rapuh. Mekanisme dialog dan negosiasi harus kembali menjadi pilihan utama,” ujarnya.

Serangan terhadap Iran ini menambah panjang daftar konflik di Timur Tengah yang berpotensi memicu ketegangan regional.

Sejumlah pengamat menilai, sikap dan langkah konkret komunitas internasional, khususnya PBB, akan menjadi faktor penentu apakah konflik dapat segera diredam atau justru meluas menjadi krisis yang lebih besar.

Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read