Jakarta, Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah menjemput mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Ketiganya saat ini disebut tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, penjemputan terhadap ketiga mantan petinggi BGN tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sekitar pukul 04.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum ketiganya maupun materi pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut pada sore hari.
“Nanti secara resmi akan dirilis,” ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Penggeledahan Kantor BGN
Perkembangan terbaru ini terjadi setelah Kejaksaan Agung sebelumnya mengonfirmasi adanya penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Pihak penyidik juga masih menutup rapat informasi mengenai dokumen maupun barang bukti yang dicari dan diamankan selama proses penggeledahan berlangsung.
Rangkaian Peristiwa Pasca Pencopotan Pimpinan BGN
Penjemputan Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya menjadi sorotan publik karena terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kepemimpinan di Badan Gizi Nasional.
Sebelumnya, Dadan Hindayana resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga diberhentikan dari jabatan mereka.
Keputusan tersebut diumumkan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara dan langsung menjadi perhatian publik mengingat BGN merupakan lembaga strategis yang mengelola program nasional dengan anggaran besar.
Kini, setelah pencopotan tersebut, Kejaksaan Agung bergerak melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari penggeledahan kantor BGN hingga pemeriksaan terhadap para mantan pejabat teras lembaga tersebut.
Menunggu Keterangan Resmi Kejagung
Hingga Rabu siang, belum ada pernyataan resmi mengenai apakah ketiga mantan pejabat BGN tersebut diperiksa sebagai saksi, pihak yang dimintai keterangan, atau dalam kapasitas hukum lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik menunggu rilis resmi yang akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintah yang menyentuh jutaan penerima manfaat di berbagai daerah di Indonesia.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan perkara yang sedang ditangani, hasil penggeledahan di kantor BGN, serta status hukum Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya dalam proses hukum yang sedang berjalan.


