BerandaKPKKPK Bantah “Main Diam-Diam” Kasus Gus Yaqut, Publik Tetap Curiga

KPK Bantah “Main Diam-Diam” Kasus Gus Yaqut, Publik Tetap Curiga

Radar Berita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait polemik pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Isu ini mencuat setelah publik mengetahui tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sempat menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran 2026.

Melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa tidak ada prosedur tersembunyi dalam keputusan tersebut. Ia membantah tudingan bahwa lembaga antirasuah melakukan praktik tidak transparan dalam pengalihan status penahanan.

“Tidak sembunyi-sembunyi. Pihak yang wajib menerima pemberitahuan sudah kami informasikan,” ujar Asep, Kamis (27/3/2026).

Status Tahanan Rumah Picu Sorotan

Polemik bermula saat publik mengetahui Gus Yaqut tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada momen Idulfitri. Fakta ini pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa yang mengaku tidak melihat Yaqut berada di rutan, bahkan tidak hadir dalam Salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Pengalihan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

Menurut KPK, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek administratif dan kemanusiaan, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

KPK Klaim Tanpa Intervensi

Asep menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial. Ia memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses pengambilan keputusan.

“Keputusan ini diambil secara bersama oleh pimpinan. Saya juga hadir langsung dalam rapat tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, keputusan tersebut tetap memicu kecurigaan publik. Selain melibatkan tokoh nasional, pengalihan status penahanan dilakukan dalam momentum sensitif menjelang Hari Raya Idulfitri, yang dinilai rawan menimbulkan persepsi ketidakadilan.

Kembali ke Rutan, Proses Hukum Dikebut

Setelah menuai sorotan luas, KPK akhirnya menarik kembali Yaqut ke Rutan pada 24 Maret 2026. Langkah ini disebut sebagai upaya mempercepat proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara atau P-21.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Perkembangan ini turut memicu efek domino. Sejumlah tersangka lain mulai mengajukan permohonan serupa untuk mendapatkan pengalihan status penahanan.

Salah satunya adalah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang melalui tim kuasa hukumnya meminta agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

Permohonan tersebut diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan melampirkan rekam medis serta jaminan dari pihak keluarga.

Langkah serupa juga disiapkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, menyatakan permohonan akan diajukan usai libur Lebaran.

Ia menilai terdapat ketimpangan perlakuan, mengingat kliennya tidak mendapatkan izin perawatan medis, sementara Yaqut sempat memperoleh kebijakan tahanan rumah.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Polemik ini kembali menguji tingkat transparansi dan akuntabilitas KPK di mata publik. Meskipun lembaga tersebut telah memberikan klarifikasi, sebagian masyarakat masih menilai penjelasan yang disampaikan belum sepenuhnya menjawab keraguan.

Kasus ini juga menunjukkan bagaimana satu kebijakan penahanan dapat berdampak luas, tidak hanya memicu kritik publik, tetapi juga menjadi preseden bagi tersangka lain untuk mengajukan perlakuan serupa.

Ke depan, konsistensi dan keterbukaan dalam penegakan hukum dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read