Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 14 lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat bukti elektronik, kendaraan, hingga alat berat di area tambang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan setelah penetapan Samin Tan sebagai tersangka.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini telah dikumpulkan sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, alat berat di lokasi tambang, maupun kendaraan,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Dari total 14 lokasi yang digeledah, sebanyak 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut mencakup kantor PT AKT, kantor perusahaan terafiliasi seperti PT MCM, rumah pribadi tersangka, serta kediaman sejumlah saksi.
Sementara itu, tiga lokasi lainnya berada di Kalimantan Tengah, meliputi kantor perusahaan, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun satu lokasi tambahan berada di Kalimantan Selatan, yakni kantor PT MCM.
Menurut Anang, sejumlah perusahaan yang digeledah diduga masih berkaitan dengan kepemilikan tersangka, termasuk induk usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, yang saat ini masih didalami.
“Penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik penyelenggara negara maupun pihak terafiliasi yang diduga terkait dengan perkara ini,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, serta sejumlah daerah di Kalimantan.
Selain fokus pada aspek pidana, penyidik juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset milik tersangka. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari asset tracing.
“Tim penyidik tidak hanya memproses pidananya, tetapi juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” tegas Anang.
Dalam perkara ini, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Samin Tan diduga merupakan beneficial owner PT AKT. Perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izinnya telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
“Setelah izin dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum hingga 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers sebelumnya.
Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan. Akibatnya, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.


