Radar Berita Indonesia – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Kasus ini mencuat hanya beberapa hari setelah dirinya resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan Hery dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan usaha tambang nikel. Perkara ini kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Ketua Ombudsman Hery Susanto, pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975, diketahui memiliki rekam jejak panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman RI sebelum kemudian dipercaya menjadi Ketua Ombudsman RI.
Kasus ini mencuat pada April 2026, tak lama setelah pelantikannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara. Dugaan korupsi sendiri berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Utara.
Penangkapan dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola usaha pertambangan nikel yang berpotensi merugikan negara. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran Hery dalam kasus tersebut serta aliran dana yang diduga terkait.
Sebelum penangkapan, Hery tercatat telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui e-LHKPN pada 17 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, total kekayaannya mencapai Rp4.170.588.649.
Rincian harta tersebut meliputi:
– Aset tanah dan bangunan senilai Rp2,35 miliar, terdiri dari properti di Jakarta Timur dan Cirebon.
– Kendaraan senilai Rp595 juta, termasuk motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 dan mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025.
– Harta bergerak lainnya sebesar Rp685,9 juta.
– Kas dan setara kas sebesar Rp539,6 juta.
Namun, terdapat penurunan nilai kekayaan sebesar Rp101,5 juta dibandingkan laporan sebelumnya pada Februari 2025 yang mencapai Rp4,27 miliar.
Sebelum menduduki jabatan strategis di Ombudsman RI, Hery pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014-2019.
Ia juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode serta Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS periode 2016-2021.
Pengangkatan Hery sebagai Ketua Ombudsman RI bersama delapan anggota lainnya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung dugaan korupsi, sekaligus menjadi ujian bagi integritas lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.


