BerandaKRIMINALKetua Ombudsman Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Kasus Nikel

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Kasus Nikel

spot_img
Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara periode 2013-2025.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

Penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan pada Kamis (16/4/2026) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditemukan bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pihak.

BACA JUGA  6 Nelayan Indramayu Rusak Kelangsungan Biota Laut, Terancam Hukuman Mati

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi pada tahun 2025.

Uang itu diduga diberikan oleh Direktur PT TSHI sebagai imbalan atas bantuan Hery dalam menerbitkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan.

“Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner, kami mendeteksi adanya penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/4/2026).

BACA JUGA  Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perusahaan tambang tersebut merasa dirugikan atas kebijakan yang berlaku dan kemudian mencari jalan keluar dengan menghubungi Hery Susanto.

Sebagai Komisioner Ombudsman saat itu, Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus yang berisi koreksi terhadap kebijakan Kemenhut.

BACA JUGA  Kapolri Harapkan Buku Bhayangkara Sejati Mengabdi Tanpa Henti Jadi Renungan Polri Untuk Jadi Lebih Baik

Melalui rekomendasi tersebut, PT TSHI diberi kewenangan untuk melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban pembayaran PNBP.

“Melalui surat itu, kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayarkan,” jelas Syarief.

Akibat rekomendasi tersebut, kebijakan yang sebelumnya diberlakukan oleh Kemenhut akhirnya dibatalkan. Kejagung menduga tindakan tersebut tidak lepas dari adanya aliran dana sebagai bentuk suap kepada Hery.

BACA JUGA  Waspada, Jalan Rusak dan Berlubang Mengancam Nyawa di Indarung

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung diamankan dan dibawa ke rumah tahanan. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Hery dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 606 KUHP.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” tegas Syarief.

BACA JUGA  Mediasi Hari Ke-2 Irman Gusman dan Bawaslu Temui Jalan Buntu, Lanjut ke Sidang Ajudikasi

Kejagung memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aliran dana dan peran korporasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read