BerandaINFO POLRIDi Balik Peresmian Pospol, Tambang Emas Ilegal Kian Marak di Sijunjung

Di Balik Peresmian Pospol, Tambang Emas Ilegal Kian Marak di Sijunjung

Radar Berita Indonesia – Di tengah upaya penguatan pelayanan kepolisian melalui peresmian Pos Polisi (Pospol) Limo Koto di Kecamatan Kamang Baru, aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) justru dilaporkan kembali marak di sejumlah wilayah Kabupaten Sijunjung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik PETI tersebut terpantau terjadi di beberapa titik, di antaranya Kecamatan Kupitan, Nagari Padang Sibusuk, serta Kecamatan IV Nagari, tepatnya di Nagari Muaro Bodi. Aktivitas ini diduga berlangsung secara terbuka dan melibatkan penggunaan alat berat.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran sungai, hingga potensi bencana ekologis yang lebih luas.

“Kami melihat aktivitas ini terus berjalan. Sungai menjadi keruh dan lahan rusak. Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jum’at (24/4/2026).

Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta membuka peluang terjadinya konflik sosial di wilayah terdampak.

Di sisi lain, Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., sebelumnya telah meresmikan Pospol Limo Koto di Jorong Pasar, Nagari Sungai Betung, Rabu (22/4/2026).

Peresmian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sijunjung dalam meningkatkan pelayanan kepolisian serta memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa keberadaan Pospol diharapkan mampu memberikan rasa aman dan mempercepat respons terhadap berbagai persoalan di masyarakat, termasuk potensi gangguan kamtibmas.

Pospol yang dibangun di atas lahan seluas sekitar satu hektare itu dirancang untuk melayani lima nagari, yakni Nagari Aie Amo, Padang Tarok, Tanjuang Kaliang, Maloro, dan Sungai Betung, yang selama ini memiliki jarak cukup jauh dari pusat layanan kepolisian.

Kapolres juga menekankan kepada personel yang bertugas agar memberikan pelayanan optimal selama 24 jam serta mampu menjadi penghubung antara Polri dan masyarakat.

Namun demikian, maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sijunjung.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret dan tegas untuk menertibkan aktivitas PETI tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan yang akan dilakukan.

Namun, warga menegaskan bahwa penanganan serius sangat dibutuhkan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan situasi tetap kondusif.

Dengan kondisi ini, sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mengatasi persoalan tambang ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sijunjung.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read