Radar Berita Indonesia – Aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali dilaporkan marak di sejumlah wilayah di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Praktik ini terpantau terjadi di beberapa titik, di antaranya Kecamatan Kupitan, Nagari Padang Sibusuk, serta Kecamatan IV Nagari, tepatnya di Nagari Muaro Bodi.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Kamis (23 April 2026) sekitar pukul 10.06 WIB, aktivitas penambangan berlangsung secara masif dan terbuka.
Alat berat jenis excavator terlihat beroperasi mengeruk tanah dan material yang diduga mengandung emas di sejumlah lokasi. Kegiatan ini bahkan berlangsung di area yang relatif mudah diakses oleh masyarakat umum.
Ironisnya, praktik tambang ilegal tersebut diduga turut disertai upaya penyamaran untuk menghindari sorotan publik dan aparat penegak hukum. Di sepanjang ruas jalan lintas provinsi, tampak beberapa titik di bahu jalan yang ditutupi plastik hitam.
Penutup tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas penambangan yang berlangsung di baliknya, sehingga tidak mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Upaya ini dinilai sebagai bentuk pengelabuan yang memperlihatkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih berlangsung secara terorganisir dan cenderung mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat setempat. Warga mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan. Kerusakan lahan, pencemaran air, hingga potensi bencana seperti longsor menjadi ancaman nyata akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Sudah sangat meresahkan. Aktivitas ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam keselamatan kami sebagai masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
Mereka berharap adanya penertiban menyeluruh agar aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan dan dampak kerusakan tidak semakin meluas.
Maraknya kembali aktivitas PETI di wilayah Sijunjung menjadi peringatan serius bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Menanggapi maraknya praktik tambang ilegal, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan upaya pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Barat.
“Kami juga sudah menyediakan hotline pengaduan. Nomornya sudah kami sebar dan umumkan. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas tambang ilegal agar segera melaporkannya kepada kami, sehingga dapat segera dilakukan penegakan hukum secara berkeadilan,” ujar Irhamni beberapa waktu lalu.
Ia menekankan bahwa peran masyarakat dan media sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap praktik ilegal tersebut.
“Jika ada informasi terkait pelaku atau aktivitasnya, terutama rekan-rekan media, kami harapkan dapat menyampaikannya kepada kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polri menyatakan bahwa penertiban tambang ilegal harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, guna mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.
Selain penindakan hukum, Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengamankan aktivitas dan aset ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Pihak kepolisian kembali mengajak masyarakat, khususnya di wilayah rawan seperti Sumatera Barat, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum yang berkeadilan.
Maraknya aktivitas PETI di Sijunjung menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten.
Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, Prabowo Subianto secara konsisten menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik tambang ilegal di Indonesia. Instruksi yang disampaikan dalam berbagai kesempatan dapat dirangkum sebagai berikut:
1. Penindakan Tegas Tanpa Toleransi
Presiden menginstruksikan aparat penegak hukum termasuk Polri, TNI, dan Kejaksaan untuk menindak tegas pelaku pertambangan tanpa izin (PETI), baik pelaku lapangan maupun pihak yang membekingi.
2. Penertiban dan Penutupan Tambang Ilegal
Seluruh aktivitas tambang ilegal diminta untuk segera dihentikan. Pemerintah daerah bersama aparat pusat diperintahkan melakukan penertiban di wilayah rawan, termasuk penyitaan alat berat dan penutupan lokasi tambang.
3. Perlindungan Lingkungan Hidup
Penambangan ilegal dinilai merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan masyarakat. Presiden menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang.
4. Penataan Perizinan dan Legalitas
Pemerintah mendorong para pelaku usaha tambang rakyat untuk masuk ke jalur legal melalui skema perizinan resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar aktivitas ekonomi tetap berjalan namun sesuai aturan.
5. Koordinasi Lintas Sektor
Instruksi juga mencakup penguatan koordinasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta aparat keamanan untuk memastikan penanganan tambang ilegal berjalan efektif dan berkelanjutan.
6. Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
Selain penindakan, pemerintah juga diminta menyiapkan solusi alternatif ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada tambang ilegal, agar tidak kembali melakukan aktivitas tersebut.
Secara garis besar, arah kebijakan Presiden adalah penegakan hukum yang tegas, penataan sistem tambang yang legal, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat secara berimbang. (*)


