BerandaDPR RIMulyadi Sentil Keras PDAM: Bertahun-Tahun Berlabel Air Minum, Faktanya Air Keran Belum...

Mulyadi Sentil Keras PDAM: Bertahun-Tahun Berlabel Air Minum, Faktanya Air Keran Belum Layak Diminum

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulyadi, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia yang dinilainya belum mampu memenuhi makna dari nama institusi tersebut.

Menurutnya, selama puluhan tahun masyarakat masih menerima air bersih yang belum dapat langsung diminum dari keran, sehingga istilah “Perusahaan Daerah Air Minum” dianggap tidak lagi mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Pernyataan itu disampaikan Mulyadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan Asosiasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (APPAMSI) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Kita namanya perusahaan daerah air minum, tapi airnya nggak bisa langsung diminum. Perusahaan daerah air mandi jadinya. Ini dari dulu,” ujar Mulyadi dalam rapat tersebut.

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu meminta PERPAMSI memberikan sikap yang jelas mengenai orientasi pelayanan yang ingin dibangun ke depan, apakah berfokus pada penyediaan air minum yang siap dikonsumsi langsung atau hanya sebatas penyediaan air bersih.

Menurutnya, kejelasan arah kebijakan tersebut sangat penting sebagai dasar penyusunan regulasi nasional di bidang pengelolaan air minum dan sanitasi.

“Saya ingin statement yang jelas, biar kita bisa melihat posisi PERPAMSI. Bapak mau berorientasi kepada air minum atau ke air bersih? Itu dulu pertanyaan paling mendasar dari saya,” tegasnya.

Mulyadi menjelaskan bahwa standar air minum memiliki persyaratan yang jauh lebih ketat dibandingkan air bersih, terutama terkait kandungan bakteri Escherichia coli (E. coli) dan bakteri koli lainnya yang menjadi indikator kualitas air layak konsumsi.

Ia menilai hingga kini belum ada satu pun kota di Indonesia yang mampu menyediakan air perpipaan yang dapat langsung diminum dari keran sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara maju.

Selain persoalan kualitas air, Mulyadi juga menyoroti tingginya tingkat kehilangan air atau kebocoran jaringan perpipaan PDAM. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, tingkat kebocoran air di Indonesia masih berada di kisaran lebih dari 40 persen, jauh di atas batas ideal yang menurutnya seharusnya berada di bawah 20 persen.

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian ekonomi, tetapi juga meningkatkan risiko masuknya kontaminasi bakteri ke dalam jaringan distribusi air.

Mulyadi juga mengkritisi penggunaan jaringan pipa lama di berbagai daerah yang masih memakai sambungan berbahan GIP (Galvanized Iron Pipe). Menurutnya, sambungan pipa jenis tersebut lebih rentan mengalami kebocoran dan menjadi celah masuknya bakteri.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah melakukan standardisasi nasional dengan mengganti jaringan lama menggunakan pipa berbahan Polyethylene (PE) yang dinilai lebih aman, kuat, dan memiliki daya tahan lebih baik terhadap tekanan maupun kebocoran.

Dalam kesempatan yang sama, Mulyadi turut menyoroti pesatnya pertumbuhan industri air minum dalam kemasan (AMDK) dan depot air minum isi ulang yang dinilainya belum memiliki sistem pengawasan yang optimal.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan galon secara berulang tanpa proses sterilisasi yang memenuhi standar berpotensi menimbulkan pencemaran bakteri dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Karena itu, ia meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi juga mengatur secara komprehensif sistem pengawasan terhadap industri air minum kemasan maupun depot isi ulang agar tidak berkembang tanpa standar dan pengawasan yang jelas.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, PERPAMSI memaparkan hasil audit kinerja tahun 2023 yang menunjukkan masih rendahnya pelayanan air perpipaan di Indonesia.

Berdasarkan data tersebut, cakupan layanan air minum perpipaan nasional baru mencapai 30,12 persen. Angka tersebut menjadi yang terendah di kawasan ASEAN, jauh tertinggal dibandingkan Brunei Darussalam dan Singapura yang telah mencapai cakupan layanan hingga 100 persen.

PERPAMSI juga mengungkapkan bahwa tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) masih mencapai 33,51 persen dari sekitar 15,8 juta sambungan pelanggan yang ada di seluruh Indonesia.

Sebagai solusi, PERPAMSI mengusulkan enam rekomendasi strategis dalam penyusunan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. Salah satu usulan utama adalah pemisahan secara tegas fungsi pembuat kebijakan, regulator, dan operator penyedia layanan air minum guna meningkatkan efektivitas tata kelola sektor tersebut.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi kini telah resmi menjadi hak inisiatif Baleg DPR RI.

Menurutnya, penyusunan regulasi baru ini menjadi langkah penting karena hingga saat ini sektor pengelolaan air minum dan sanitasi belum memiliki payung hukum yang komprehensif pada tingkat undang-undang.

Dengan dimulainya proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan RUU tersebut, berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk kritik mengenai orientasi layanan air minum nasional yang disampaikan Mulyadi, dipastikan akan menjadi salah satu perhatian utama dalam merumuskan sistem penyediaan air minum yang lebih aman, berkualitas, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia di masa mendatang. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read