Radar Berita Indonesia – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kamis (9/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak pagi, suasana di sekitar ruang sidang tampak dipadati ratusan pendukung terdakwa. Massa yang hadir didominasi kaum ibu atau emak-emak yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.
Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam, hadir mengenakan kemeja putih. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang terdiri dari tiga orang memasuki ruang sidang dengan membawa berkas tuntutan yang cukup tebal.
Saat membacakan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui penyitaan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk dilelang guna menutupi kewajiban pembayaran denda.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung dengan pengamanan ketat mengingat tingginya antusiasme para pendukung yang memadati area pengadilan.
Majelis hakim selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya sebelum perkara memasuki tahap pembacaan putusan.
Kasus yang dikenal publik sebagai perkara dugaan korupsi “jatah preman” tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan seorang kepala daerah nonaktif. (*)


