BerandaKRIMINALBerkas Kasus Febrie Adriansyah Langsung P21, Mahfud: Ini Kabar Baik dan Kabar...

Berkas Kasus Febrie Adriansyah Langsung P21, Mahfud: Ini Kabar Baik dan Kabar Buruk

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas TV pada Minggu (12/7/2026), Mahfud menyebut perkembangan tersebut menghadirkan dua sisi sekaligus, yakni kabar baik dan kabar buruk.

Menurut Mahfud, kabar buruknya adalah sosok yang diduga terlibat dalam perkara tersebut merupakan pejabat penegak hukum yang selama ini memiliki tugas memberantas tindak pidana korupsi.

Kondisi tersebut dinilainya menjadi ironi sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Yang menjadi kabar buruk adalah apabila seorang pejabat penegak hukum justru diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam perspektif hukum, perbuatan seperti itu memiliki dampak yang sangat serius karena dilakukan oleh aparat yang semestinya menegakkan hukum,” ujar Mahfud.

Ia juga menilai dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa penyidik menduga terdapat upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, sehingga memperluas ruang lingkup penyidikan.

Di sisi lain, Mahfud memandang pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung merupakan kabar baik karena menunjukkan proses penyidikan berjalan secara profesional dan efektif.

Menurutnya, kepolisian mampu mengumpulkan alat bukti secara cepat sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Menurut saya, ini merupakan kabar baik karena perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Artinya, penyidik telah bekerja secara cermat dan tidak bertele-tele dalam menangani perkara ini,” kata Mahfud.

Ia mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai mampu bergerak cepat. Mahfud menyebut, hanya dalam waktu beberapa hari setelah penggeledahan dilakukan, penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Menurutnya, kecepatan penanganan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memiliki keyakinan atas kecukupan alat bukti yang telah diperoleh, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa penundaan yang tidak diperlukan.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum. Publik kini menantikan proses persidangan yang akan menguji seluruh alat bukti dan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Hingga perkara diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap, Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dan berhak memperoleh seluruh hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read