Polres Kobar Tangkap Wanita Cantik Residivis Narkoba, Sita 1.80 Gram Sabu

188
Polres Kobar
Ilustrasi..
Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan seorang resedivis cantik yang diduga kuat menyimpan barang narkotika jenis sabu – sabu di rumah Barakan Pelangi, No. 9 Jalan Ahmad Wongso, RT.19, Kel. Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimatan Tengah. Jum’at (25/06/2021)

Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu. Muhammad Nasir, S.H.,M.H. menjelaskan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kobar terhadap seorang wanita yang berinisial P.P (berusia 26 tahun) di Rumah Barakan Pelangi Nomor 9 Jalan Ahmad Wongso RT.19, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Prov Kalteng.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kobar Devy Firmansyah,S.I.K. melalui Kasatnarkoba Iptu Muhammad Nasir, S.H.,M.H. menjelaskan, pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021 sekitar jam 01.00 Wib. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (P.P) yang tinggal di TKP diduga kuat sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA  Hendri Septa Raih Penghargaan Kredit Usaha Rakyat Award 2022

Lebih lanjut, Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui terlapor sedang di rumah barakannya langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan di dalam kamar berada di lantai kamar berupa 1 (satu) buah solasi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil, 2 (dua) buah sendok shabu dari potongan sedotan.

Selain itu, juga di temukan 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru No. GSM 085246127991, 1 (satu) buah Bong dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca yang berisi sisa kerak shabu.

BACA JUGA  Ilegal Driling di Muba, 1000 Lebih Sumur Minyak Ilegal Ditemukan

Dan dompet warna hitam di dalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,80 gram, yang mana untuk barang-barang tersebut diakui oleh Terlapor adalah miliknya.

Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut ” jelas Iptu Nasir

“Iptu Nasir juga mengatakan bahwa terlapor merupakan resedivis”.

BACA JUGA  Mahfud MD Ungkap Dugaan Sengaja Tenggelam Kapal TKI Wilayah Malaysia

Pasal Yang Di Sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Iptu Nasir. (Solehudin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini