Radar Berita Indonesia – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Kapolri memastikan, langkah hukum yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan tertentu maupun persaingan di lingkungan internal institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penegasan tersebut disampaikan Suyudi saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran para purnawirawan Polri yang dinilainya telah memberikan dukungan moral, masukan, serta penguatan kepada jajaran kepolisian di tengah dinamika dan berbagai tantangan yang sedang dihadapi institusi Polri.
“Siang hari ini kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau adalah senior-senior dan juga orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan juga penguatan,” ujar Suyudi.
Ia menambahkan, kehadiran para senior tersebut menjadi bentuk dukungan sekaligus dorongan moral bagi jajaran Polri agar tetap kuat, profesional, dan konsisten menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dinamika tugas kepolisian saat ini semakin kompleks. Berbagai persoalan yang muncul membutuhkan keseriusan, ketegasan, dan komitmen seluruh personel dalam menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Peristiwa tersebut, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh jajaran agar senantiasa menjunjung tinggi aturan hukum, disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan kewenangan.
“Khususnya kami menyadari bahwa dinamika pekerjaan dan tugas kami di Kepolisian Republik Indonesia tentunya sangat dinamis, banyak tantangan, terutama apa yang terjadi belakangan ini yang terkait dengan adanya penangkapan terhadap beberapa Pati Polri yang terkait dengan kasus penyadapan yang saat ini sedang kita tangani,” tuturnya.
Kapolri Suyudi menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh mengganggu soliditas organisasi maupun pelaksanaan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Ia berharap seluruh personel tetap menjaga profesionalisme dan tidak terpengaruh oleh dinamika internal yang sedang berlangsung.
“Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolri menginstruksikan seluruh anggota Polri agar tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing, terutama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia meminta seluruh personel untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan secara maksimal, serta menjaga kepercayaan publik melalui tindakan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” imbaunya.
Tegaskan Tidak Ada Persaingan Internal
Pada kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga secara khusus menepis anggapan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal berkaitan dengan persaingan atau konflik kepentingan di tubuh Polri.
Ia menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan harus dipandang sebagai upaya penegakan hukum yang berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang di dalam institusi.
Menurutnya, Polri harus menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
“Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun. Tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Kapolri Suyudi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa institusi Polri harus tetap mengedepankan supremasi hukum, menjaga integritas organisasi, serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik lantaran salah satu dugaan tindakan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang terlibat, peran masing-masing, serta bagaimana dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut dilakukan.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ujian Integritas dan Kepercayaan Publik
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar nomor Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan serius karena menyangkut perlindungan komunikasi, keamanan informasi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Penanganannya tidak hanya menjadi tanggung jawab penyidik, tetapi juga menjadi ujian bagi institusi Polri dalam membuktikan komitmennya terhadap prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum.
Karena itu, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan secara objektif, terbuka sesuai ketentuan hukum, serta didukung pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik tentunya menantikan kejelasan mengenai konstruksi perkara, alat bukti, peran masing-masing pihak, serta perkembangan proses hukum selanjutnya.
Pada akhirnya, penegakan hukum harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan perkara ini. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang diperlakukan tidak adil.
Komitmen menjaga soliditas Polri sebagaimana ditegaskan Kapolri Suyudi harus berjalan beriringan dengan keberanian mengungkap fakta dan menegakkan hukum secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia. (*)



