Radar BI, Palembang | Ditresnarkoba Polda Sumsel terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan. Terbukti, Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 1/5 kg dengan cara di blender, Selasa (16/11/2021).
Pres rilis dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Sumsel yang di wakilkan oleh Kabagbinopsnal Kompol Dwi Utomo, SE., MH., Kasubbid Penmas Kompol Erlangga, SH., MH., Dit Tahti, Propam, Kejaksaan Tinggi Palembang, dan kuasa hukum terdakwa.
Kabagbinopnal Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo mengatakan, “pemusnahan barang bukti narkotika ini hasil ungkap kasus dari awal bulan November”.
“Untuk tersangkanya ada 7 orang dari 4 laporan kepolisian. Dan untuk TKP nya ada yang dari dalam kota dan ada yang dari luar kota,” ujar Kompol Dwi.
“Sumatera Selatan ini masuk kedalam peringkat kedua nasional penyalahgunaan dan peredaran narkotika, maka dari itu kita akan terus gencar dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumsel,” pungkasnya.
“Tersangka berinisial IR, MH, RB, dan HN mereka ini ada yang menjadi pengedar, dan kurir,” ucap Kompol Dwi.
“Untuk para tersangka akan di kenakan pasal 112 Aya 2 dan 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” imbuhnya.
Sementara Kasubbid Penmas Kompol Erlangga, SH , MH., menjelakan, “memang hari ini giat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu”.
“Yang mana diawali pengecekan dan di uji oleh latbor, ternyata memang benar barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Erlangga.
“Selanjutnya dilakukan pemusnahan dgn cara di blender disaksikan oleh pihak Kejati, dari pengacara, dari provam dari tahti dan dari Humas,” terangnya.
“Kita menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dengan bahaya narkoba. Jangan sekali-kali bermain-main dengan narkoba ini, karna narkoba ini termasuk jenis kejahatan Ekstra Ordinary Creme,” ujar Kompol Erlangga.
“Dari hasil pemusnahan narkotika ini kita berhasil menyelamatkan sebanyak 2975 jiwa,” tutupnya.(Suherman)