7 Fakta Mengerikan Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren

155
Radar BI, Bandung | Guru pesantren di Bandung memperkosa setidaknya 13 santri perempuan hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Perbuatan bejat guru berinisial HW (berusia 36 tahun) yang telah dilakukan sejak 2016 hingga 2021 ini telah terungkap di persidangan.

Berikut fakta-fakta mengerikan terkait kasus pemerkosaan yang telah menyita perhatian publik ini.

1. Sebanyak 12 Santriwati Menjadi Korban.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan total korban pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren sebanyak 12 orang. Dodi menjelaskan korban merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban tergolong masih di bawah umur yakni usia 16-17 tahun.

BACA JUGA  Hendri Septa Terima Penghargaan UHC Award dari Kemenko PMK
BACA JUGA  Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa

2. Telah Dilakukan Berulang Kali Selama Lima Tahun.

Berdasaran laporan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, HW melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung selama lima tahun terhitung dari 2016-2021.

Total korban dari perbuatan asusial tersebut mencapai 12 orang dimana semua korban merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

3. Korban Pemerkosaan Masih di Bawah Umur.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar menyampaikan, tercatat belasan santri perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan persetubuhan adalah anak di bawah umur, dimana empat di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan dilaporkan, di antara mereka sudah melahirkan dua kali.

BACA JUGA  Rotasi Pejabat Polri, Kombes. Pol. Satake Bayu Setianto di Mutasi Kabid Humas Polda Bali
BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 7 Kapolres dan 5 Pejabat Utama

4 Santriwati Hamil Akibat Ulah Guru.

Akibat tindakan cabul guru pesantren berinisial HW tersebut, beberapa santri telah hamil dan sudah melahirkan.

“Ada empat anak korban yang hamil,” ucap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko, Rabu (8/12/2021).

Agus juga menegaskan keempat anak yang hamil tersebut saat ini sudah melahirkan. Saat sidang saksi digelar kemarin, posisi anak korban yang hamil sudah melahirkan bahkan ada yang telah dua kali melahirkan. “Yang hamil sudah melahirkan semua,” tutur dia.

BACA JUGA  Polsek Patumbak dan Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan Langgar PPKM Level 4
BACA JUGA  Paman Tega Cabuli Keponakan Sendiri Berusia 11 Tahun, Berikut Kronologinya

5. Sebanyak 9 Bayi Lahir, 2 Masih dalam Kandungan.

Sebelumnya, total anak yang lahir dari terdakwa korban pemerkosaan guru pesantren berinisial HW (36) berjumlah 8 bayi , namun kini telah bertambah satu sehingga totalnya sebanyak 9 bayi.

“Waktu prapenuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan,” ucap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, Rabu (8/12).

Sementara itu, masih terdapat dua anak yang masih dalam kandungan. “Kemudian ada juga yang masih hamil,” tutur dia.

BACA JUGA  Kapolres OKU Timur Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap 2 Miliar Bupati Muba
BACA JUGA  5 Obat Luka Biar Cepat Sembuh yang Mudah Ditemukan di Apotek

6. Korban Diperkosa di Pesantren Hingga Hotel Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

Pemerkosaan tersebut dilakukan oleh HW (berusia 36 tahun) di pesantren hingga hotel di Bandung antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

7. Kasus Disimpan Bertahun-Tahun oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan sejak Mei silam namun kasus ini tidak mendapat perhatian publik dikutip dari siapgrak.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, mengaku telah mendengar kasus ini sejak lama. Namun dirinya dan lembaga swadaya masyarakat pendampingan bersama-sama untuk menyimpan kasus ini lantaran para korban adalah santri perempuan yang berusia di bawah umur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini