BerandaINFO POLRIRekam Mahasiswi Mandi Lewat Plafon, Mahasiswa Spesialis UI Diringkus Polisi

Rekam Mahasiswi Mandi Lewat Plafon, Mahasiswa Spesialis UI Diringkus Polisi

Radar Berita Indonesia | Kasus seorang pria berinisial MAES (36), yang berprofesi sebagai dokter gigi sekaligus peserta Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia, menjadi sorotan publik setelah merekam seorang mahasiswi saat mandi.

MAES diduga secara diam-diam merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi. Ia pun ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pornografi.

MAES diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan merekam secara diam-diam seorang mahasiswi saat sedang mandi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban yang berinisial SSS., mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan kamar di salah satu indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian pelaku rekam mahasiswi mandi tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus, pada hari Senin (21/04/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi.

Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Divisi Humas Polri.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini