Radar BI, Banyuasin | Mukromin Muqsid alias Romi DPO kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif berhasil di tangkap jajaran Polsek Ilir Timur II Palembang.
Setelah dua bulan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelarian Mukromin terhenti. Tim Buser Polsek Ilir Timur II yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Firmansyah SH, berhasil menangkap Mukromin di sebuah kosan di Lorong Manggar kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II.
Korban bernama Lawata warga Jalan Yayasan I RT.16/RW.05 Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kapolsek Ilir Timur II Kompol Yuliansyah SH mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah menggelapkan uang senilai Rp. 605 juta dengan iming-iming proyek pembangunan jalan.
“Modus pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin dan mempertemukan korbannya dengan wakil Bupati Banyuasin,” ujar Kompol Yuliansyah saat rilis press, Kamis (09/23/2021).
“Pelaku ini memang spesialis mafia proyek, cara kerjanya sangat rapi, mulai dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek, dan surat-surat pendukung yang memang telah di persiapkan,” ungkapnya.
“Barang yang berhasil kita sita, uang tunai sebesar Rp 20 juta, empat lembar RAB Proyek, empat buah kwintansi, satu buat fhoto copy sertifikat, 2 handphone, dan 2 buat rekening koran,” pungkasnya.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan pasal 372 KUH pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek Ilir Timur II.
Menurut Romi, dia sengaja mengaku sebagai keponakan wakil Bupati Banyuasin agar korbannya percaya bahwa proyek jalan yang akan di berikan memang ada.(Suherman)