Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dibantu jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes. Pol. Lutfi Martadian menyampaikan, tiga orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang yang telah diciduk berinisial A, M dan M
“Polres/ta Jajaran berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka 3 orang,” terang Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Lutfi Martadian mengatakan untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu – sabu, heximer dan tramadol.
“Barang bukti sabu 1,48 gr, heximer 1.113 butir dan tramadol 51 butir,” ujar Lutfi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Edy Sumardi mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat.
Untuk mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya Kabid Humas Polda Banten. (bb/bq/hy)