BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHAnggaran Rp18,7 Miliar Jadi Sorotan, LSM Anti Korupsi Sulut Siap Tempuh Jalur...

Anggaran Rp18,7 Miliar Jadi Sorotan, LSM Anti Korupsi Sulut Siap Tempuh Jalur Hukum

Radar Berita Indonesia – LSM Anti Korupsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah menyiapkan laporan resmi terkait pelaksanaan proyek jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO).

Koordinator Bidang Pelaporan dan Data LSM Anti Korupsi Sulut, Jhon Sumolang, menyampaikan bahwa proyek yang menjadi perhatian adalah paket Peningkatan Jalan Buhias-SP Minanga dengan nilai kontrak sekitar Rp18,7 miliar. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Karya Murni Anugerah dengan masa pelaksanaan selama 79 hari kalender.

Menurut Jhon, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan pendalaman informasi, termasuk dokumentasi lapangan serta kelengkapan administrasi proyek.

“Kami masih melakukan pengumpulan data dan pendalaman informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila seluruh data dan dokumen dinyatakan lengkap, LSM Anti Korupsi Sulut berencana menyampaikan laporan pengaduan secara resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Jhon.

Ia menegaskan, LSM Anti Korupsi Sulut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penilaian serta tindak lanjut kepada pihak berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam kode etik jurnalistik.

Sumber: LSM Anti Korupsi Sulut

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini