Jabar, Radar BI | Jumpa pers yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Camat Kecamatan Cipanas dan Kepala Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur di lokasi bangunan milik desa Cipanas yang sedang di eksekusi pada hari Senin (18/7/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi yang mengomandani pelaksanaan kegiatan penertiban bangunan yang berada di tanah kas Desa Cipanas Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, mengatakan, Kita diamanati oleh Bupati Kabupaten Cianjur terkait ketertiban, amanat ini berdasarkan permohonan dari Pemerintah Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur untuk mengamankan aset tanah desa sekaligus pengaturan kegiatan penertiban.
Yang mendasari kegiatan ini adalah sudah terbitnya keputusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Keputusan Peninjauan Kembali yang telah memiliki keputusan tetap.
Bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan saat eksekusi lahan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Pacet, Pihak TNI, Dinas Pehubungan dan PLN Cipanas, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Cianjur Mokh. Irfan Sofyan mengatakan bahwa pelaksanaan ekaekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap agar ada kepastian hukum.
Kepastian hukum itu adalah milik semua warga negara Indonesia dan juga negara dalam hal ini adalah pemerintahan desa, ada kepastian hukum terhadap objek tanah kas desa ini. Ujar Irfan
Terkait kapan pelaksanaan eksekusi secara menyeluruh, Kasatpol PP Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa ada dua tahap pelaksanaan, yang pertama adalah pembongkaran secara manual. Memastikan bahwa tidak ada lagi barang-barang dagangan didalam area bangunan sehingga pada saat pembongkaran tidak merugikan pedagang maupun penyewa.
Tahap pertama itu adalah tanggal 12 hingga 23 Juli 2022 lalu tahap ke dua adalah tanggal 25 Juli 2022 sampai selesai terhadap 16 bangunan yang dieksekusi, lanjut Hendri.
Seperti diketahui bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 39/Pdt.G/2017/PN CJR sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa lahan tersebut milik pemerintah desa Cipanas.
Selian itu, Kepala Desa Cipanas M Agus Sahputra S.Sy mengatakan bahwa jauh-jauh hari kami sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada penngguna bangunan agar mau di revitalisasi (renovasi).
Namun niat kami ternyata tidak direspon dengan baik, malah mereka lebih memilih ke jalur hukum, ujar Agus.
Segala proses hukum sudah kami tempuh, yang jelas ini adalah tanah kas desa yang sudah bersertifikat, ke depannya kami akan buat pertokoan dan kawasannya akan lebih dirapihkan sehingga para PKL akan ditempatkan bukan lagi dipinggir jalan. Lanjut Agus.
Lebih lanjut Irfan menjelaskan, Luas lahan yang di eksekusi sekira 3.600 m2 dan sudah memenuhi aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Proses pendekatan terhadap pemakai lahan milik desa ini dimulai sari SP 1 lalu SP 2 lalu pendekatan secara persuasif, himbauan dan segala macam. Hari ini Kasatpol PP masih berbaik hati memberi kesempatan kepada penyewa untuk membersihkan secara mandiri barang-barang dagangannya.
Mulai hari ini Senin (18/7/2022) tidak ada lagi kegiatan perdagangan tapi diberikan kesempatan hingga hari kamis (21/7/2022) bagi pedagang untuk membawa barang-barangnya secara mandiri, untuk selanjutnya akan didatangkan alat berat dan akan ditarik paksa, terang Irfan.
Saat ditanyakan mengapa tidak melibatkan pengadilan dalam proses eksekusi ini, Irfan menjelaskan, diputusan satu dan dua, di putusan kasasi dan juga PK, jadi dalam amar putusan itu mengembalikan kepada kondisi semula dan kewenangannya di serahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Desa Cipanas.
Jadi eksekusi itu tidak harus dengan pengadilan, itu sesuai dengan putusan pengadilan. Keputusan pengadilan juga merupakan suatu undang-undang (yurisprudensi), putusannya tahun 2017 kita menang kasasi.
Terakhir PK tahun 2022 kita menang, itu upaya hukum terakhir di sistem hukum Indonesia, itu upaya hukum paling terakhir dalam upaya hukum yang luar biasa itu. Pungkas Irfan.
Bangunan toko yang berdiri diatas lahan milik desa Cipanas tersebut terletak di samping Pasar Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, terdiri dari 16 toko yang berjejer dan sudah bertahun-tahun di sewakan oleh penggarap (pemilik toko). Diantaranya Darsono Djibin.
Sementara itu, ketua paguyuban pedagang kaki lima pasar Cipanas Rudi Dermawan ketika dimintai keterangan terkait masalah ini menyatakan bahwa, pihaknya sudah berupaya melakukan upaya hukum.
Kami berusaha melakukan upaya hukum dan dan tetap melakukan upaya-upaya lainnya agar pihak kami tidak dirugikan, paling tidak mendapat ganti untung. Ujar Rudi.
Hingga pukul 14.30 satpol PP masih membuat pagar seng dilokasi eksekusi dan kondisi terpantau kondusif.
Sumber: Asep Juanda, Humas RBI Biro Cianjur.