BerandaINFO POLRIAsmara Terlarang Picu Pembunuhan Berencana di Jember

Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Berencana di Jember

Radar Berita IndonesiaEmpat orang satu keluarga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Mohammad Rouf (37).

Motif pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi rasa cemburu mendalam tersangka utama terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan spesial dengan korban.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 20 Oktober 2025 di Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di tubuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Jember mengungkap bahwa pelaku utama pembunuhan adalah Bugi (35), warga setempat.

KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi menjelaskan, tragedi ini bermula dari keretakan rumah tangga antara Bugi dan istrinya, Satima (33).

Pasangan yang menikah siri ini telah berpisah ranjang sejak April 2025. Saat bekerja di Surabaya, Satima berkenalan dengan korban melalui media sosial, hingga keduanya diduga menjalin hubungan asmara terlarang.

“Kita telusuri hubungan keduanya dan ternyata korban memang memiliki kedekatan dengan Satima,” ujar Iptu Bagus Dwi di Mapolres Jember, Kamis (13/11/2025).

Kecemburuan Bugi semakin menjadi setelah ia memantau aktivitas istrinya di media sosial. Pada 18 Oktober 2025, amarahnya memuncak.

Ia memaksa Satima pulang ke rumah dengan memukul anak bungsunya, lalu merekam dan mengirim video tersebut melalui pesan WhatsApp sebagai ancaman.

Setelah berhasil membawa istrinya pulang, Bugi mulai menyusun rencana pembunuhan terhadap Rouf.

Dalam rencana itu, ia melibatkan tiga anggota keluarganya, yakni ayahnya Niman (70) dan kakak iparnya Adi (35), sementara Satima turut berperan dalam menjebak korban.

“Peran ayah dan kakak pelaku adalah membantu perencanaan dan mengetahui modus pembunuhan,” lanjut Iptu Dwi.

Satima bertugas memancing korban datang ke lokasi kejadian, sedangkan Bugi bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan celurit untuk menghabisi korban.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tim gabungan Polres Jember bergerak cepat dan berhasil menangkap seluruh pelaku di lokasi berbeda:

Satima ditangkap di Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 07.00 WIB. Bugi dibekuk di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, sekitar pukul 20.00 WIB.

Niman dan Adi diamankan di Kantor Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, pada waktu yang sama.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sebilah celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan, Pakaian korban yang masih berlumuran darah.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan
subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Kami menegaskan, pembunuhan ini dilakukan dengan rencana matang. Seluruh pelaku kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” tutup Iptu Bagus Dwi.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read