Radar Berita Indonesia – Upaya pelarian seorang kurir narkoba setelah kecelakaan di Tol Trans Sumatera berakhir sudah.
Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka pembawa puluhan ribu butir pil ekstasi yang sempat melarikan diri usai mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, Kamis (20/11/2025) pagi.
Tersangka bernama Muhammad Raffi (42), diketahui melarikan diri setelah mobil Nissan X-Trail bernomor polisi D-1160-UN yang dikendarainya ringsek akibat kecelakaan.
Di sekitar lokasi, polisi menemukan tas-tas berisi puluhan ribu butir ekstasi yang tercecer di jalanan.
Foto yang diperoleh menunjukkan Raffi berambut panjang dan mengenakan baju hitam. Saat kejadian, sejumlah personel kepolisian, TNI, dan petugas tol langsung mengamankan area sekitar temuan narkoba tersebut.
Pil ekstasi itu dikemas dalam plastik hitam, diduga hendak diedarkan ke jaringan peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan jumlah pasti barang bukti masih dalam proses perhitungan.
“Benar, terjadi kecelakaan di ruas Jalan Tol Bakter Km 136 B. Pemilik mobil melarikan diri dan ditemukan diduga pil ekstasi. Untuk sementara diperkirakan puluhan ribu butir dalam 34 kemasan,” ujarnya, Jumat (23/11/2025).
Melihat besarnya barang bukti, Bareskrim Polri langsung turun tangan dan mengambil alih penyelidikan. Kurir yang kabur akhirnya berhasil ditangkap dalam pelarian singkatnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, Senin (24/11).
Raffi ditangkap di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/11) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, serta tim pimpinan Kombes Handik Zusen, Kombes Zulkarnain Harahap, dan Kombes Awaludin Amin.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka bukan pemain baru di dunia narkoba.
Ia merupakan residivis kasus serupa, dan pernah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan PN Tangerang pada April 2013.
Dengan penangkapan ini, penyidik Bareskrim kini fokus memetakan jaringan distribusi dan mendalami peran tersangka dalam peredaran narkoba skala besar tersebut.



https://shorturl.fm/RkiRb