Radar Berita Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyerahkan empat tersangka kasus perjudian daring judi online (judol) yang beroperasi melalui situs agen138 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu, 30 April 2025.
Keempat tersangka situs agen138 perjudian daring judi online berinisial KW, J, JG, dan AH. Tersangka J, JG, dan AH ditangkap terlebih dahulu pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Kasus perjudian daring judi online yang beroperasi melalui situs agen138. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka KW ditangkap pada 14 Januari 2025 di kediamannya di Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui perjudian daring judi online inisial KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138.

Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Ke empat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.
“Ke empat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Provinsi Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan”, bebernya dikutip dari laman situs Humas Polri, Jum’at 2 Mei 2025.
Bahwa perbuatan KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara”, tutupnya.


