BerandaKEPALA DESAKisruh Pilwana Kasang, Panitia dan KAN Dilaporkan ke Bupati

Kisruh Pilwana Kasang, Panitia dan KAN Dilaporkan ke Bupati

Padang Pariaman, Radar Berita Indonesia – Dua bakal calon Wali Nagari Kasang periode 2026-2034, Ali Buzar Tanjung dan Nofiarmen, secara resmi mengajukan pengaduan kepada Bupati terkait dugaan pelanggaran dalam proses dan tahapan pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kasang.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada panitia pemilihan serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang yang dinilai tidak menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Wali Nagari.

Kronologi Dugaan Pelanggaran

Dalam surat pengaduannya, kedua bakal calon menyampaikan bahwa pembentukan panitia pemilihan diduga dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan unsur masyarakat secara luas.

Selain itu, proses pengambilan sumpah panitia disebut tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 4 dari 9 anggota Badan Musyawarah (Bamus), serta tanpa kehadiran ketua Bamus.

Selanjutnya, panitia juga diduga melanggar tahapan yang telah ditetapkan sendiri. Berdasarkan jadwal resmi, masa pendaftaran berlangsung pada 4-12 Maret 2026, dilanjutkan penelitian berkas pada 13 Maret hingga 6 April 2026, serta tahap perbaikan berkas pada 8-10 April 2026.

Namun, pada tahap perbaikan berkas tersebut, panitia disebut masih menerima dokumen baru berupa surat keterangan tidak pernah melanggar hukum adat yang dikeluarkan oleh KAN pada 10 April 2026. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan tahapan yang semestinya tidak lagi menerima dokumen baru.

Peran KAN Dipersoalkan

Selain panitia, KAN Kasang juga menjadi sorotan. Dalam rapat yang digelar pada 4 April 2026, KAN memutuskan hanya memberikan surat keterangan kepada 6 dari 8 bakal calon yang mengajukan permohonan.

Sementara dua bakal calon lainnya, termasuk pelapor, tidak diberikan surat keterangan tanpa penjelasan resmi.

Pelapor menilai keputusan tersebut bersifat sepihak dan tidak melalui proses adat yang semestinya, seperti pemanggilan atau persidangan. Mereka juga mengaku tidak pernah dinyatakan melanggar hukum adat sebelumnya.

“Keputusan ini menimbulkan kesan bahwa kami telah melanggar hukum adat, padahal tidak pernah ada proses atau putusan resmi terkait hal tersebut,” demikian isi pengaduan yang disampaikan.

Dugaan Upaya Penjegalan

Kedua bakal calon juga menduga adanya koordinasi antara panitia pemilihan dan KAN dalam penyerahan surat keterangan yang dilakukan pada masa perbaikan berkas. Mereka menilai hal ini berpotensi menjadi upaya untuk menggugurkan bakal calon tertentu dengan alasan administrasi.

Selain itu, panitia juga dinilai membuat ketentuan sepihak melalui surat tertanggal 6 April 2026 yang menyebutkan bahwa bakal calon dengan berkas tidak lengkap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dan tidak dapat mempermasalahkan keputusan panitia. Ketentuan tersebut disebut tidak memiliki dasar dalam Perbup.

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Secara terpisah, salah satu bakal calon, Nofiarmen, juga melaporkan Ketua dan Sekretaris KAN Kasang atas dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.

Ia menyatakan bahwa tidak diberikannya surat keterangan tersebut telah menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat seolah-olah dirinya pernah melanggar hukum adat. Hal ini berdampak pada nama baik pribadi, keluarga, dan kaumnya.

“Akibat tuduhan tersebut, kami merasa dirugikan secara moral dan sosial karena terbentuk opini yang tidak benar di masyarakat,” tulisnya dalam laporan.

Permintaan kepada Pemerintah Daerah
Dalam pengaduannya, para bakal calon meminta Bupati untuk:

1. Memerintahkan dinas terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses Pilwana Kasang.

2. Menghentikan sementara tahapan pemilihan hingga persoalan diselesaikan.

3. Mengusulkan perpanjangan atau pengulangan masa pendaftaran.

4. Memberikan kebijakan agar bakal calon yang tidak memperoleh surat keterangan tetap dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Mereka juga mengingatkan bahwa jika proses tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakstabilan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia pemilihan maupun KAN Kasang terkait pengaduan tersebut. (DP)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read