Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi EDCCash. Total ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk CEO EDCCAsh, yang bernama Abdulrahman Yusuf.
“Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si, di Mabes Polri pada hari, Selasa (20/04/2021).
Keenam tersangka itu di antaranya Abdulrahman Yusuf selaku CEO EDCCash dan H. Bareskrim Polri sendiri telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf.
“Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf),” katanya.
Selain itu, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Disana, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti (BB).
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal. Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash,” pungkas.
Sumber: Divisi Humas Polri.