Jakarta, Radar BI | Bareskrim Polri mengungkap empat kasus narkoba selama Juli hingga Agustus 2023.
Bareskrim polri menyampaikan, total barang bukti narkoba yang disita sebanyak Narkotika jenis sabu – sabu 93 kilogram dan, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain dan 259 gram serbuk cannabinoid, serta 5,6 mililiter cairan sintetik cannabinoid.
“Total jiwa yang diselamatkan diperkirakan 735.818 jiwa,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Jakarta, pada hari Rabu (6/9/2023).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan, kasus pertama diungkap pada pertengahan Juli 2023 oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Bareskrim meringkus dua orang tersangka berinisial BD alias EC (37 tahun) selaku kurir dan H alias J (36) selaku pengendali jaringan. Sementara, dua pelaku lainnya masih buron, yakni berinisial AG dan UC.
Total tersangka dalam kasus ini sebanyak delapan orang. Dalam kasus itu penyidik menyita barang bukti berupa 40 ribu gram sabu dan 17.100 butir ekstasi.
Bareskrim menduga jaringan ini beroperasi dengan cara menaruh narkoba di hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya, ujarnya Mukti Juharsa.
Sementara itu, kasus kedua yang diungkap Bareskrim terkait peredaran narkoba di Bogor pada awal Agustus 2023. Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah AW alias U (berusia 37 tahun) dan T alias K (berusia 58 tahun).
Barang bukti yang disita adalah sabu 1.000 gram dan ganja 50 ribu gram. Sindikat ini diduga mengedarkan narkoba melalui jasa ekspedisi.
Bareskrim juga mengungkap kasus ketiga yaitu terkait peredaran narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2023.
Mulanya Bareskrim mendapatkan informasi bahwa ditemukan paket berisi narkoba dari Kanada tujuan Bali di Bandara Soekarno-Hatta. Paket itu berisi 117 gram kokain, 259 gram THC dan 28 botol THC cair.
Dari temuan itu, penyidik Bareskrim kemudian menangkap seorang warga negara Ukraina berinisial AM di rumah sewanya di Badung, Bali. AM diduga menjadi kurir dalam kasus ini.
Sementara, kasus keempat yang diungkap Bareskrim berlokasi di Aceh. Bareskrim menetapkan 3 tersangka, yakni MA bin A (berusia 33 tahun), A bin M (berusia 40 tahun), dan M bin I alias A.
Barang bukti yang disita adalah 52 paket sabu seberat 52 kg dan 1.810 ekstasi. Narkoba ini diduga diselundupkan dari Malaysia ke perairan Aceh.
Delapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur.