Senin, Januari 13, 2025
No menu items!

Bareskrim Polri Usut BRIN Andi PH Terkait Komentar Halalkan Darah Semua Muhammadiyah

Must Read
Jakarta, Radar BI | Bareskrim Polri tengah mengusut kasus peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddiin, terkait komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah‘.

Rencananya, Bareskrim Polri juga akan mengklarifikasi Thomas Djamaludin, peneliti senior BRIN.

Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun facebook Thomas Djamaludin,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugrohokepada wartawan, pada hari Kamis (27/4/2023).

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Hadiri Langsung Pelaksanaan Vaksinasi di PT Pusri

Sebagai informasi, komentar Andi Pangerang itu terjadi di postingan Thomas Djamaludin. Hari ini, kata Sandi, sejumlah saksi juga telah diperiksa Bareskrim Polri. Saksi tersebut dari pihak PP Muhammadiyah dan pelapor.

“Pada hari Kamis, 27 April akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang,” ujarnya.

Sandi mengatakan, Bareskrim Polri juga tengah mendalami keterangan dari berbagai ahli terkait perkara tersebut. “Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses,” ujarnya.

BACA JUGA  Tim Labfor Mabes Polri Selidiki Kasus Bus Damri Ditembak OTK di Kubu Raya

Lebih lanjut, Sandi menuturkan, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan beberapa Polda yang telah menerima laporan serupa. Beberapa Polda yang dimaksud yakni, Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim.

Sebelumnya, Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.

“Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya.

BACA JUGA  Richard Eliezer Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah

Iklan

Latest News

Studi Tiru dan Sinergi, Erianto: Langkah Strategis Muslimah Grup dan Konveksi Mahmuda

Radar Berita Indonesia | Kunjungan rombongan Konveksi Muslimah Grup ke Konveksi Mahmuda pada hari Minggu, 10 Januari 2024, di...

Artikel Lain Yang Anda Suka