BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHDana Desa Dipangkas 80 Persen, Pembangunan Desa Terancam Lumpuh Total

Dana Desa Dipangkas 80 Persen, Pembangunan Desa Terancam Lumpuh Total

Radar Berita Indonesia – Serang, Kebijakan pemangkasan Dana Desa hingga mencapai 80 persen untuk membiayai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai keluhan dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang.

Kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan pembangunan serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Pemangkasan anggaran ini membuat alokasi Dana Desa yang selama ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat harus dialihkan untuk pembentukan koperasi. Akibatnya, berbagai program prioritas desa terancam terhenti.

Kepala Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Dayari, membenarkan adanya pengurangan anggaran secara signifikan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Dana Desa yang sebelumnya mencapai sekitar Rp1,8 miliar per tahun, kini hanya tersisa sekitar Rp372 juta atau sekitar 20 persen dari total anggaran.

“Dengan kondisi ini, ruang gerak pemerintah desa menjadi sangat terbatas. Anggaran yang tersisa tidak cukup untuk membiayai pembangunan jalan desa maupun fasilitas umum lainnya,” ujar Dayari, dikutip dari deadline pada hari, Jumat (27/3/2026).

Menurut Dayari, kebijakan serupa tidak hanya terjadi di desanya, tetapi juga dialami oleh banyak desa lain di Indonesia dengan tingkat pemotongan yang bervariasi, mulai dari 50 hingga 80 persen.

Ia menambahkan, para kepala desa telah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi ke pemerintah pusat. Namun hingga saat ini, belum ada respons konkret yang mampu menjawab tuntutan mereka.

“Kami sudah menyuarakan aspirasi ke Jakarta, tetapi belum ada solusi yang jelas,” katanya.

Dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Di satu sisi, desa tetap dituntut untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti kemiskinan, stunting, dan ketahanan pangan. Namun di sisi lain, anggaran yang tersedia justru mengalami penurunan drastis.

Dayari juga menyoroti ketimpangan dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak semua desa memiliki lahan yang memadai untuk pembangunan KDMP, sehingga penerapan pemotongan anggaran secara merata dinilai kurang tepat.

“Jika desa tidak memiliki lahan untuk KDMP, seharusnya tidak dikenakan pemotongan anggaran yang sama,” tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhamad Aopidi. Ia mengungkapkan bahwa Dana Desa yang diterima tahun ini hanya sekitar Rp350 juta, jauh menurun dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp890 juta.

Menurut Aopidi, keterbatasan anggaran tersebut berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, seperti jalan lingkungan dan jalan poros desa.

“Pembangunan jalan desa sangat dibutuhkan masyarakat. Namun dengan anggaran yang ada, kami tidak bisa bekerja maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat juga terancam terhambat akibat keterbatasan anggaran.

Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan pemangkasan Dana Desa secara luas. Hal ini dinilai penting agar program strategis seperti KDMP tetap berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan dasar pembangunan desa.

Pengamat menekankan bahwa Dana Desa memiliki peran vital dalam mendorong pembangunan dari bawah (bottom-up development), termasuk dalam pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta penguatan ekonomi lokal. Oleh karena itu, perubahan alokasi anggaran secara drastis berpotensi menimbulkan ketimpangan baru di tingkat desa.

Di sisi lain, program KDMP dinilai memiliki tujuan positif dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Namun, implementasinya di lapangan disebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil setiap desa yang beragam, baik dari segi potensi ekonomi maupun ketersediaan lahan.

Sejumlah kepala desa berharap agar pelaksanaan program KDMP dapat dilakukan secara bertahap dan berbasis kebutuhan, bukan dengan pendekatan seragam. Mereka juga mengusulkan agar pendanaan program tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada Dana Desa, melainkan didukung melalui skema anggaran lain dari pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah pusat. Koordinasi yang baik dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kementerian terkait mengenai skema teknis serta mekanisme distribusi anggaran terbaru tersebut. Para kepala desa masih menunggu kejelasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tambahan bantuan atau relaksasi kebijakan.

Dengan kondisi yang ada, pemerintah desa kini dituntut lebih kreatif dan selektif dalam mengelola anggaran yang terbatas. Penentuan prioritas program menjadi kunci agar kebutuhan mendesak masyarakat tetap dapat terpenuhi.

Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang berkeadilan hingga ke tingkat paling bawah.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read