Indramayu, Radar BI | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun enam bulan kepada terdakwa Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dianggap melanggar pasal 156 tentang penodaan agama pada dakwaan kedua.
Dalam pembacaan tuntutan hukuman Panji Gumilang, tim JPU menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya.
Dalam uraiannya, JPU menuntut kepada Pengadilan Negeri Indramayu bahwa terdakwa Panji Gumilang yang telah terbukti secara sah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama sesuai dakwaan kedua.
“Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua,” kata-katanya Tim Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma di ruang sidang Cakra, pada hari, Kamis (22/2/2024).
Atas pembuktian itu, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Rama.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberatkan kliennya.
“Iya nanti satu minggu ya. Tadi sudah jelas ya semua media kita tunggu satu minggu untuk pledoi yah. Iya (keberatan) nanti kita jelaskan dalam pledoi,” kata Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana usai sidang.
Seperti diketahui, sidang kasus penodaan agama terdakwa Panji Gumilang pada November 2023 lalu, JPU telah membacakan sejumlah dakwaan. Termasuk dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sumber: DetikJabar.