Rabu, September 11, 2024
No menu items!

Dapil Terbaru Tingkat DPRD Kota Padang Pemilu 2024

Must Read
Padang, Radar BI | Jumlah daerah pemilihan (Dapil) di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bertambah menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023.

Dikutip dari situs kpu.go.id, Kota Padang menjadi satu dari sekian banyak daerah di Indonesia yang mengalami pertambahan Dapil.

Sebelumnya, Dapil bagi Caleg DPRD Kota Padang berjumlah lima. Rincinya, Dapil 1 mencakup Koto Tangah, Dapil 2, Kuranji-Pauh, Dapil 3, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung.

BACA JUGA  Program Keminangkabauan Jadi Muatan Lokal Peserta Didik SD dan SMP di Kota Padang
BACA JUGA  Dalam Waktu 1 Jam, Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus Tersangka Residivis Curanmor

Kemudian, Dapil 4 meliputi Padang Timur-Padang Selatan serta Dapil 5, Padang Barat, Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo.

Dengan terbitnya PKPU terbaru tersebut, otomatis Dapil di Kota Padang bertambah dimana Pauh dan Kuranji yang berada di dalam satu Dapil dipecah.

Begitupun juga dengan Lubuk Kilangan yang sebelumnya tergabung dengan Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung juga berpisah pasca aturan baru keluar, dilansir dari Radar Sumbar.

Meski dipecah, alokasi kursi di DPRD Kota Padang tetap berjumlah 45 kursi.

BACA JUGA  Pawai Telong-telong Meriahkan Hari HUT Kota Padang ke-354
BACA JUGA  Viral Video Tumpukan Uang Rp.900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo, Polri: Pastikan Hoaks

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, penetapan daerah pemilihan (Dapil) di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang:

1. Dapil 1, Koto Tangah (10 kursi).

2. Dapi 2, Kuranji (7 kursi).

3. Dapil 3, Pauh dan Lubuk Kilangan (6 kursi).

4. Dapil 4, Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (7 kursi).

5. Dapil 5, Padang Selatan dan Padang Timur (7 kursi).

6. Dapil 6, Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo (8 kursi).

BACA JUGA  Mabes Polri Tolak Banding Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat
BACA JUGA  Sambut HUT Provsu ke-73, Kapolda Sumut Ziarahi Taman Makam Pahlawan di Sisingamangaraja

Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Padang Dalam Pemilihan Umum 2024.

“Sesuai tahapan, KPU kabupaten/kota menyusun rancangan penataan daerah pemilihan kemudian melakukan uji publik dan setelahnya baru ditetapkan oleh KPU RI,” kata Riki Eka Putra saat dihubungi Radar Berita Indonesia melalui telepon selulernya, pada hari Selasa (7/02/2023) pukul: 21.55 WIB.

Jumlah penduduk Padang per Juni 2022 ini sebanyak 919 ribu jiwa, sementara di Pemilu 2017 sebanyak 887 ribu jiwa. Jumlah penduduk ini, tak memengaruhi jumlah kursi DPRD.

BACA JUGA  Kapolsek Pemulutan Ciduk Saropi di Pemulutan Nekat Curi Hp Demi Beli Narkoba
BACA JUGA  Mabes Polri Tolak Banding Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat

Karena sesuai undang-undang, jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, jumlah kursi di DPRD 45. Jadi, kursi DPRD Kota Padang pada Pemilu 2024, tetap 45 kursi, ujarnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. (DP)

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Cigugur Gelar Gotong Royong Untuk Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan

Kuningan, Radar Berita Indonesia | LSM Penjara Indonesia PAC Cigugur laksanakan kegiatan kerja bakti. Guna menciptakan lingkungan bersih, Ketua LSM...

Artikel Lain Yang Anda Suka