Radar Berita Indonesia | Dishub Kota Padang tampaknya benar-benar serius menangani masalah truk angkutan barang yang menyebabkan polusi dan membahayakan pengguna jalan di sepanjang Jalan By Pass.
Dengan adanya ancaman sanksi tegas bagi sopir maupun pengusaha truk, ini bisa menjadi peringatan agar mereka lebih disiplin dalam menerapkan SOP.
Masalah debu dan material jatuh dari truk memang sering dikeluhkan oleh masyarakat, terutama dari truk pengangkut tanah clay, cangkang sawit, dan batu bara.
Penetapan jam operasional serta kewajiban menutup muatan dengan terpal yang rapi bisa menjadi solusi efektif jika benar-benar ditegakkan. Apalagi, kerja sama dengan kepolisian menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya sekadar wacana.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Ances Kurniawan menanggapi keluhan pengguna jalur By Pass terkait debut yang diakibatkan truk pengangkut tanah clay, cangkang sawit, ataupun truk batu bara.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, terhadap truk yang tidak memperhatikan SOP tersebut akan kita tindak tegas, baik untuk oknum sopir atau pengusaha truknya,” kata Ances Kurniawan didampingi Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, pada hari, Selasa (25/2/2025).
Ditambahkannya, pihak Dishub Kota Padang senantiasa bekerja sama dengan jajaran kepolisian di sepanjang Jalan Bypass, seperti Kapolsek Kuranji, Kapolsek Lubuk Begalung, dan Kapolsek Lubuk Kilangan untuk memantau apabila masih ada oknum sopir nakal yang beroperasi tidak sesuai prosedur.
“Kalau untuk sopir bisa saja nanti ditilang oleh pihak kepolisian dan untuk pengusaha truk bisa kita cabut izin usahanya,” tegas Ances Kurniawan.
Dikatakannya, Dishub Kota Padang sudah menetapkan jam operasional untuk truk-truk tersebut, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.
Untuk itu, dia mengimbau sopir dan pelaku usaha truk untuk senantiasa menaati SOP yang sudah sama-sama disepakati. Diantaranya memastikan truk tidak dimuat overload dan ditutup menggunakan terpal rapi dan safety sehingga tidk membahayakan pengguna jalan lain.
“Dan kalau ada material yang jatuh ke jalan sudah menjadi kewajiban mereka untuk membersihkan dengan menyiramnya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ances Kurniawan meminta setiap pengusaha truk untuk senantiasa memastikan keamanan truknya masing-masing, seperti melakukan pemeriksaan berkala terhadap kendaraanya, berupa KIR.
“Karena sekali lagi, hal ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lain. Dan sesuai arahan Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kita akan langsung tegur dan memberikan sanksi tegas untuk yang masih nakal,” pungkasnya. (DP/Taufik)