Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Selebgram APK Tersangkut Kasus Arisan Bodong

126

Surabaya, Radar BI | Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap selebgram berinisial APK terkait kasus dugaan penipuan arisan bodong melalui WhatsApp. Dari pengungkapan kasus, ada 13 orang korban yang sudah melapor dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menjelaskan, APK mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam. Kegiatan tersebut dilakukan tersangka melalui grup Whatsapp bernama Arisan Love, dengan menjanjikan keuntungan atau profit yang sangat tinggi.

BACA JUGA  Menuju Polri Presisi, Ini 5 Program Prioritas Kapolda Sumut
BACA JUGA  Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

“Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp 1.104.495.200 atau Rp 1,1 miliar lebih,” ujar Kasubdit V Siber. Arisan bodong ini sudah dijalankan APK sejak Mei 2019, APK tidak membayar saat member atau peserta arisan melakukan penarikan uang mereka.

“Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” bebernya.

Diduga, terdapat ratusan orang yang menjadi korban arisan bodong tersebut. Berdasarkan pengakuan APK, terdapat 150 member yang mengikuti arisan dan investasi miliknya. Polda Jatim mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor.

BACA JUGA  Jokowi: Ini Bentuk Motivasi Bibit Muda Sepak Bola di Biak Numfor
BACA JUGA  Hasil Survei Terbaru di Pilres, Ganjar dan Amin Selisih Tipis, PKB Yakin Lolos Putaran Dua

Beliau menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni satu bundel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, dua akun WhatsApp, dua buah simcard, dua buah kartu debit, satu unit HP merek iPhone 6S dan dua bundel mutasi transaksi print out rekening bank.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujar Kasubdit V Siber.

BACA JUGA  Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
BACA JUGA  Jaminan BPKB Kendaraan Nasabah KUR BRI Unit Cidahu Kuningan Hilang

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini