Inhil, Radar BI | Dua pelaku buronan kasus narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil), bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan.
Diketahui, Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama inisial F (berusia 53 tahun) dan A (berusia 38 tahun) warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Lebih lanjut, Ia mengatakan dua pelaku buronan yang kabur tersebut dalam penyelidikan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Tidak main-main, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku narkotika jenis sabu-sabu ini seberat kurang lebih 880,82 Gram dan pil ekstasi sebanyak 102 butir serta sejumlah alat komunikasi dan timbangan digital.
“Mereka ini sejak bulan Februari kami cari keberadaannya. Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku inisial F terlihat sedang berada dirumahnya.
Pada hari Senin (8/8/2022) kami mulai mengintai kedua pelaku,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Lubis SE SH MH, melalui keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Selain itu, pada hari Kamis (11/8/2022) dinihari, dengan dipimpin Kasat Narkoba Polres inhil, Sat Res Narkoba dan Tim Tindak dari Bea Cukai Tembilahan, berhasil menangkap kedua pelaku.
“Hari Kamis itu, kami berhasil mengamankan kedua pelaku. Kebetulan pelaku inisial A juga ada dilokasi yang sama,” jelasnya.
Kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Inhil.