Radar BI, Belitung | Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan Jerry Kurniawan, S.E., M.E mengatakan, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai Community Protector. Tim Bea Cukai Tanjung Pandan bersama Tim Kanwil DJBC Sumatera bagian timur telah melakukan penindakan atas barang kena cukai (BKC) ilegal, Senin (08/11/2021).
Penindakan penyelundupan minum keras (Miras) ini merupakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dan Kanwil DJBC Sumatera bagian Timur dan Bea Cukai Tanjung Pandan.
Berawal dari informasi bahwa ada kapal kayu yang membawa MMEA Ilegal dari Singapore dengan tujuan Jakarta sudah memasuki wilayah Perairan Belitung dikutip Antaranews.com
Dalam penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.021 koli (10.515 botol) MMEA ilegal (tanpa di lekati pita cukai ) dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp.16.874.325.000.00, ujarnya Jerry Kurniawan saat jumpa pers di halaman sebuah ekspedisi Tanjung Pandan, Jum’at (12/11/2021).
Selian itu, Jerry Kurniawan menjelaskan minum alkohol ini bukan ditujukan untuk konsumsi di Pulau Belitung, tujuan akhir barang adalah Jakarta. Pulau belitung hanya dijadikan tempat transit dalam rangka untuk mengelabui para petugas dan menggunakan modus kapal Ro-ro dengan alat angkut perusahaan ekspedisi.
Kegiatan penindakan barang ilegal tersebut melanggar UU no 10 tahun 1995 tentang ke pabeanan sebagaimana telah di ubah dengan UU no 17 tahun 2006.dan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU no 39 tahun 2007, tuturnya.
Lebih lanjut, Jerry Kurniawan menyampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan akan terus melakukan kegiatan secara proaktif melakukan pengawasan terkait pemasukan barang – barang ilegal di Pulau Belitung.
Kami berharap masyarakat mendukung dan melaporkan apabila menemui sesuatu hal yang mencurigakan, pungkasnya. (Red Kusnadi)