Beranda INFO POLRI Gerak Cepat, Polres Sukabumi Kota Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan di Gedong Panjang

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Kota Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan di Gedong Panjang

0
342
Sukabumi Kota – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari minggu tanggal 7 November 2021 jam 00.30 Wib di Jalan RH. Didi Sukardi Do’a Ibu RT.06/RW.02 Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K. kepada awak media.

Pengungkapan kasus tersebut diperlihatkan Polres Sukabumi Kota saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Pengeroyokan dan atau penganiayaan di halaman Mapolres Sukabumi Kota , Rabu (10/11/2021).

Adapun Kronologis kejadiannya para pelaku pada dini hari tersebut melakukan kegiatan perjalanan malam hari hingga dini hari. Namun demikian mereka sudah membawa beberapa sajam dan sudah membawa beberapa kayu.

Pada saat kemudian mendekati disekitaran TKP, para pelaku ini kemudian melihat ada sekelompok anak pemuda sedang nongkrong, tanpa adanya motif yang mendahului.

Kemudian mereka berhenti dan terus menghampiri dan kemudian langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan menggunakan peralatan yang mereka miliki saat itu.

Akibat dari kejadian ini terdapat satu korban berinisial M.F.A (berusia 18 tahun) Mahasiswa, yang mengalami luka sebanyak 25 jahitan di bagian kepala, bebernya.

Ia juga mengatakan, “atas kejadian ini maka Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan Penyelidikan dan olah TKP, “katanya.

Zainal menjelaskan, pengungkapan kasus Pengeroyokan dan atau penganiayaan ini alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pada tanggal yang sama. Kemudian pukul kurang lebih 22.30 Wib , ke empat tersangka dapat diamankan di sebuah lokasi Jl. Keramat Kec Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

“Adapun empat tersangka berinisial D.A. (berusia 18 tahun), A.F. (berusia 19 tahun), M.D.R. (berusia 18 tahun) dan yang terakhir R.S. (berusia 18 tahun), dari tersangka , kemudian kami berhasil mengamankan dua barang bukti yang keduanya adalah sama-sama Sajam baik dalam jenis Corbek dan Patimura,”jelasnya.

“Dan untuk penanganan perkara ini saat ini sedang di proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dimana ancaman pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 ke-2 dengan ancaman maksimal 9 Tahun Pidana dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Pidana, tuturnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini