Polres Cianjur: Ijin Usaha Penambangan PT Pondok Tirta Sentosa Sah Secara Hukum

158
Asep Iskandar menyatakan bahwa PT Pondok Tirta Sentosa mendapatkan IUP (Ijin Usaha Penambangan) saat ini bukan yang pertama kali.
Jabar, Radar BI | Sounding yang di adakan oleh PT. Pondok Tirta Sentosa diwakili oleh Asep Iskandar sebagai pengelola pertambangan batuan yang dilaksanakan di aula Desa Palasari, difasilitasi oleh H. Ridwan, SH Kepala Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, pada hari Selasa (26/7/2022) mulai jam 14.00 sampai jam 16.00 WIB.

Dalam keterangannya Asep Iskandar menyatakan bahwa PT Pondok Tirta Sentosa mendapatkan IUP (Ijin Usaha Penambangan) saat ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya kami telah mendapat WIUP (Wilayah Ijin Usaha Penambangan) dari Provinsi Jawa Barat, sudah tiga kali ijin.

BACA JUGA  BI Prediksi Inflasi di Januari 2023 Capai 0,39 Persen
BACA JUGA  Polisi Grebek Pabrik Narkoba dengan Metode Baru di Jatim

Dalam prosesnya lebih kurang delapan bulan, pengganti WIUP ke IUP dari kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dengan masa berlaku selama tiga tahun. Saya akan menjalankan kegiatan ini sesuai dengan ijin yang telah dikeluarkan oleh BKPM, ujar Asep.

Lalu Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Cianjur Eko Suryono, SH membacakan surat Keputusan Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3032/1/IUP/PMDN/2022 tentang persetujuan pemberian ijin usaha pertambangan untuk penjualan komoditas batuan kepada PT Pondok Tirta Sentosa. Jadi ini dari kementerian ESDM, jadi surat ijin ini resmi yang sebelumnya beberapa tahun yang lalu mungkin vakum, katanya Eko.

BACA JUGA  Puluhan Orang Jadi Korban Arisan Online di Soppeng
BACA JUGA  Kapolri Mutasi 15 Perwira Tinggi, Berikut Daftarnya

Kalau dulu, ijin dari Provinsi, karena ada pembaharuan, maka selama dua tahun lebih surat ini baru terbit. Untuk pihak perusahaan perlu diketahui bahwa ijin ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani pada 11 Juli 2022 dan kewajiban perusahaan harus membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran produksi atau pendapatan daerah.

Setiap perusahaan harus membuat surat permohonan penetapan pajak ke bapenda Cianjur untuk memenuhi kewajiban-kewajiban, nanti pihak bapenda akan mengeluarkan keputusan berapa besaran yang harus dibayar oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA  Tanggul Citarum Cabangbungin Timpah 3 Rumah Warga Hingga Ambruk
BACA JUGA  Kapolda Papua Tegaskan Tidak Akan Gentar Hadapi Kelompok Kriminal Bersenjata di Intan Jaya

Kemudian larangan-larangan bagi pihak perusahaan antara lain sebagai berikut, melakukan pengolahan dan/pemurnian komoditas batuan yang tergali, jadi dilokasi penggalian tidak boleh ada alat untuk.pemurnian yang menghasilkan batu split atau abu batu. Jadi hasil penggalian harus langsung dijual ke perusahaan-perusahaan yang sudah disepakati, lalu dilarang diekspor, tuturnya Eko.

Selanjutnya, pihak Polsek Pacet menyatakan bahwa menjamin keamanan dan ketertiban. Diharapkan kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan berjalan dengan aman dan nyaman, tidak menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi warga sekitar.

BACA JUGA  Pertama di Sumbar, Wako Hendri Septa Serahkan LKPD Pemko Padang TA 2023 Ke BPK
BACA JUGA  Polda Bali Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Karena ini kegiatan bisnis, maka pasti keuntungan yang jadi prioritas tapi tidak boleh lupa untuk mensejahterakan warga sekitar. Ijin ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang lalu dan sekarang diteruskan, kalau dulu dari provinsi sekarang ijinnya lebih tinggi lagi dari kementerian, ujar Kapolsek.

Sementara itu, pihak Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur menyampaikan agar pihak perusahaan memperhatikan keluhan-keluhan masyarakat, diantaranya soal air yang kering termasuk soal perpajakan.

Kemudian pernyataan dari Kasat Intel Polres Cianjur, bahwa pertemuan ini adalah kali kedua ditempat yang sama.

BACA JUGA  Kapolda Papua Tegaskan Tidak Akan Gentar Hadapi Kelompok Kriminal Bersenjata di Intan Jaya
BACA JUGA  Pertama di Sumbar, Wako Hendri Septa Serahkan LKPD Pemko Padang TA 2023 Ke BPK

Saya ingin memberi pesan terutama kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda terkait dengan proses kegiatan galian ini yang berencana akan beroperasi kembali. Tentunya akan berdampak kepada lingkungan, misalnya masalah air, infrastruktur jalan dan polusi udara.

Namun ada sisi posutifnya yakni warga sekitar pasti akan dilibatkan, seperti penerimaan karyawan dan perusahaan harus memberikan konpensasi. Tentunya harapan kami dari polres Cianjur, agar setiap permasalahan harap diselesaikan dengan baik oleh dua belah pihak dengan tidak merugikan masing-masing pihak, harus disepakati terkait dengan uang kerohiman dan konpensasi, ujar AKP Amir.

BACA JUGA  Tanggul Citarum Cabangbungin Timpah 3 Rumah Warga Hingga Ambruk
BACA JUGA  Afrizal Dorong Masyarakat Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Rawan Bencana

Terkait dengan perijinan, saya juga tidak tinggal diam, saya berkomunikasi dengan Polda Jawa Barat terkait ijin perusahaan PT Pondok Tirta Sentosa itu jelas sudah terdaftar di kementerian investasi/BKPM. Jadi kalau bicara ijin itu legalitasnya jelas, lanjut AKP Amir.

Hal senada disampaikan oleh Kasat Binmas AKP Denden Sukmana dan Kasat Reskrim AKP Septiawan Adi Prihartono S.IK mengenai penting duduk bersama dan menyelesaikan segala permasalahan dengan meusyawarah agar tercipta iklim yang kondusif.

Sementara itu dari Koramil Pacet, menyatakan bahwa kami akan mengawal setiap keputusan pemerintah. Kepada pihak perusahaan kami berharap agar lebih diperhatikan kondisi sekitarnya.

BACA JUGA  Polisi Grebek Pabrik Narkoba dengan Metode Baru di Jatim
BACA JUGA  BI Prediksi Inflasi di Januari 2023 Capai 0,39 Persen

Terutama transportasi melewati jalan untuk lebih berhati-hati karena akses jalan desa dimana banyak warga dan anak-anak, jalan yang berdebu memungkinkan terjadinya polusi sehingga harus benar-benar di perhatikan.

Pihak perusahaan menjanjikan tiga hal terhadap masyarakat sekitar, yaitu pembangunan sarana air bersih.

Pihak perusahaan siap membantu dan lokasi silakan masyarakat untuk menentukan. Lalu perbaikan jalan ke TPU (Taman Pemakaman Umum dan pengaspalan jalan. Untuk kerohiman dan konpensasi pihak perusahaan sudah melakukannya, ujar Asep.

BACA JUGA  Polri Pastikan Fasilitas dan Fitur 91 Command Center GPDRR 2022 di Bali
BACA JUGA  Kapolri Mutasi 15 Perwira Tinggi, Berikut Daftarnya

Ketika Pihak BPD Desa Palasari mempertanyakan bagaimana mengangtisipasi protes masyarakat lalu memberikan pemahaman hingga bagaimana memproses sesuai jalur hukum.

Kapolsek Pacet menjawab bahwa apabila proses aksi itu mengandung unsur pidana maka akan di proses hukum, ada salurannya ke BPD sebagai wakil masyarakat tingkat desa, sementara menurut satpol PP.

Untuk menggugat secara hukum dan menolak keputusan menteri ada prosesnya tapi jangan anarkis, ajaklah musyawarah di forum, pasti ada solusi.

BACA JUGA  Puluhan Orang Jadi Korban Arisan Online di Soppeng
BACA JUGA  Kapolri Mutasi 15 Perwira Tinggi, Berikut Daftarnya

Menurit Kasi Intel, apabila ada keberatan, masyarakat bisa bersurat ke tingkat DPRD maupun ke kementerian yang bersangkutan.

Acara tersebut dihadiri oleh Polres Cianjur diwakili oleh Kasat intelkam AKP Amir Said, SE, Kasat Binmas AKP Denden Sukmara SE, Kasat Sabhara AKP Yudi Suharto, Kasat reskrim AKP Septiawan Adi Prihartono S.IK, Satpol Polisi Pamong Praja Cianjur, Kapolsek Pacet Kompol Sosialisman Muhammad Nasir, SIP SIK, pihak Koramil Pacet dan pihak Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.

Sumber: Aj/Ds/Ms. Radar BI Biro Cianjur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini