Beranda INFO POLRI Polri Cekal 4 Tersangka Petinggi ACT ke Luar Negeri, Berikut Ini Namanya

Polri Cekal 4 Tersangka Petinggi ACT ke Luar Negeri, Berikut Ini Namanya

0
366
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Nurul Azizah.
Jakarta, Radar BI | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pencekalan terhadap empat orang tersangka yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka tersebut antara lain pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Nurul Azizah.

BACA JUGA  SDN 2 Lubuk Buaya Mulok Keminangkabauan, Hendri Septa: Lestarikanlah Bahasa Ibu
BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Narkoba 11, 6 Kgs di Blender

Selain itu, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri upaya pencekalan terhadap empat orang tersangka ini dimaksudkan agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.

Pasalnya, hingga kini keempatnya belum dilakukan penahanan. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” jelasnya Kombes. Pol. Nurul Azizah, kepada awak media pada hari, Kamis (28/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

BACA JUGA  Pelaku Utama Pembunuhan Yosep Ditangkap Polisi di Bengkulu
BACA JUGA  Terkait Pergantian Ketua BPD Desa Kluwut, Wakil Bupati Malang: Tidak Boleh Subyektif Karena Ada Mekanisme yang Harus Dipatuhi

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.

“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” jelasnya.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Bongkar 2 Pabrik Narkoba di Kawasan Perumahan, Masyarakat Diminta Waspada
BACA JUGA  9 Remaja Masjid Tewas Kecelakaan di Tebing Tinggi

“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” jelasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini