Jatim, Radar BI | Pemerintah Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore dalam memperingati hari HANI 2022 gandeng Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) wilayah Banyuwangi untuk mencari solusi tampak buruk dari penyalahguna narkoba ditengah masyarakat.
Pantauan awak media dilapangan Pemdes Sumbergondo bersinergi dengan LRPPN BI Banyuwangi menggelar acara HANI 2022 dengan menyelenggarakan senam masal dan dilanjutkan dengan screening dan tes urine kepada masyarakat dan karang taruna pada hari, Selasa (28/6/2022) Pagi.
Hal tersebut dilakukan menurut keterangan Nurman selaku kepala desa mengatakan, “kegiatan scerining dan tes urine secara sampling mendadak. Guna untuk mengetahui sedini mungkin yang perilaku warga masyarakat khususnya karang taruna dalam pemberantasan narkotika di wilayah desanya, ujarnya.
Sementara itu, Ketua LRPPN BI Banyuwangi Mohammad Ikhsan, MM menjelaskan, cara untuk memerangi narkoba itu harus diawali dari diri sendiri. Dan kemudian berlanjut ke keluarga lalu ke tingkat RT/RW desa, kelurahan dan kecamatan hingga ke pemerintah.
Sebanyak 26 terdiri dari masyarakat, karang taruna dan siswa yang mengikuti scerining dan tes urine hasilnya ada 3 masyakat yang positif menggunakan Napza dan 23 orang negatif, ujarnya.
Mohammad Ikhsan mengatakan, peranan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) terhadap pecandu narkotika bersama pemerintah desa.
Guna menyelamatkan memulihkan dengan me rehabilitasi pengguna narkotika yang mana biaya akan ditanggung oleh pemerintah desa.
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat dari tahun ketahun, menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda.
Dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Penyalahgunaan narkoba yang sedang menjadi topik pembahasan utama di Indonesia, tuturnya Ketua LRPPN BI Banyuwangi kepada awak media Radar Bhayangkara Indonesia melalui via telepon seluler, Rabu (29/06/2022) Sore.
Selain itu, Mohammad Ikhsan juga mengatakan dimana pemerintah memiliki kebijakan untuk membentuk sebuah lembaga yang dapat mencegah atau menanggulangi penyalahgunaan narkoba tersebut.
Lembaga Rehabilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) adalah salah satu tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Membantu pemerintah dan instansi yang terkait dengan narkoba atau Napza dan mempunyai tugas dan fungsi dalam sosialisasi pencegahan masalah narkotika serta permasalahan rehabilitasi narkotika bagi pengguna dan pecandu, pungkasnya.
Sumber: Apong.
Editor: Prima Putra.